Home / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:02 WIB

KPK Ambil Alih Perkara Pembangun Kantor DPRD Morowali Utara

Buanaangkasa.com-KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT. MGK dengan nilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini, total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK besama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Meriahkan Ramadan, Kemenko Perekonomian Adakan Bazar Murah bagi Karyawan dan Keluarga

Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah perkara ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara TPK dengan Penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka. Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara TPK lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkaranya sejak Tahun 2018. Kerjasama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan Ahli-Ahli terkait.

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022

Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Jawa Barat

Indonesia dan Timor Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Jawa Tengah

Menkeu: Daerah Berkapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah

Jakarta

Reformasi Struktural dengan Kemudahan Perizinan Berusaha Tingkatkan Optimisme Pemulihan Ekonomi di 2022

Nasional

Jelang Idulfitri, Mentan Pastikan Stok Pangan Aman

Nasional

Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Presiden: Masih dalam Proses

Nasional

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Jakarta

Level PPKM Terus Membaik, Pemerintah Tetap Waspada Jaga Kestabilan Kondisi Masyarakat di Ramadhan 2022