Home / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:02 WIB

KPK Ambil Alih Perkara Pembangun Kantor DPRD Morowali Utara

Buanaangkasa.com-KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT. MGK dengan nilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini, total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK besama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Awasi dan Kendalikan Situasi Pandemi untuk Menjaga Mobilitas Masyarakat dan Aktivitas Ekonomi selama Ramadhan

Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah perkara ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara TPK dengan Penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka. Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara TPK lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkaranya sejak Tahun 2018. Kerjasama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan Ahli-Ahli terkait.

Baca Juga :  Top ! Walikota Bandar Lampung Kembali Menerima Penghargaan, Kali Ini dari Kemendagri

Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ajang Sinergi Kebijakan Digitalisasi, FEKDI 2022 Resmi Dibuka

Jakarta

Presiden Apresiasi Peran MA Dalam Percepatan Transformasi Hukum di Indonesia

Nasional

Berikan Dampak Positif bagi Perekonomian Nasional, Presidensi G20 Indonesia Bersiap Menuju Pagelaran Puncak KTT G20

Nasional

Jelang Pertemuan Tingkat Menteri ke-25, Kerja Sama BIMP-EAGA

Nasional

Indonesia Berpeluang Menjadi Produsen Halal Terkemuka Dunia

Nasional

Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD

Nasional

Bertemu Presiden Kenya, Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara

Jakarta

Tingkatkan Peluang Kerja Sama Strategis Kedua Negara, Menko Airlangga Bertemu dengan Menkeu Singapura