Home / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:02 WIB

KPK Ambil Alih Perkara Pembangun Kantor DPRD Morowali Utara

Buanaangkasa.com-KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT. MGK dengan nilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000.

Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini, total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK besama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona, yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Menko Airlangga Apresiasi Komitmen BNPB dalam Mitigasi Pra Bencana, Penanggulangan Bencana hingga Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah perkara ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara TPK dengan Penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka. Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara TPK lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkaranya sejak Tahun 2018. Kerjasama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan Ahli-Ahli terkait.

Baca Juga :  Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Nadiem: Asesmen Nasional Sempurnakan Sistem Evaluasi Pendidikan Indonesia

Nasional

Wapres Terima Kunjungan Kehormatan Sekjen PBB ke-8 Ban Ki-Moon

Jawa Barat

Presiden: 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Jakarta

Melalui Kunjungan Studi, Kemenko Perekonomian Edukasi Mahasiswa Untuk Adaptif dan Berdaya Saing

Jawa Barat

Ketua Presidium FPII Didampingi Pengawas DPI Tinjau Lapas Kelas II B Cianjur Pasca Gempa Bumi

Nasional

Dikemas Menarik, Lebih dari 500 Audiens Antusias Membahas Akses Permodalan UMKM

Nasional

Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Nasional

Fasilitasi Perdagangan, Logistik, dan Infrastruktur dalam Mendukung Potensi Komoditas Hortikultura Berorientasi Ekspor