Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:03 WIB

Simpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Ditangkap Team Cobra Polres Kab Tubaba

Buanaangkasa.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan pengumpulan data dan Penelitian di Polres Tulang Bawang

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.
(HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Lidik Video TikTok Pembayaran Upah dengan Uang Palsu

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 3 Tersangka

Daerah

Sempat Buron Dalam Kasus Tipu Gelap di Banjar Margo, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Daerah

M. Firsada Menyampaikan Raperda Penanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Daerah

Silaturahmi dengan Para Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ini Pesan Kapolres Tubaba

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Fakta Terbaru Kasus Asusila di Ponpes

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Daerah

Sambut Idul Fitri, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar.