Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:03 WIB

Simpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Ditangkap Team Cobra Polres Kab Tubaba

Buanaangkasa.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.
(HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Gelapkan DD Kades Tanjung Sari dan Camat Natar Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Daerah

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Tiyuh Margo Mulyo Diamankan Polisi

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Penipuan Modus Menawarkan Proyek Paket, Korban Alami Kerugian Mobil Pajero dan Uang Tunai

Daerah

Upacara Memperingati Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021, AKBP Hujra: Pahlawanku Inspirasiku

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Forkopimda Monitoring Misa Natal di Sejumlah Gereja

Daerah

Perpanjangan KBM Daring Tubaba

Daerah

Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat