Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:03 WIB

Simpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Ditangkap Team Cobra Polres Kab Tubaba

Buanaangkasa.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Hari ke-8 Ops Zebra 2022, Personel Satlantas Polres Tubaba Berikan Puluhan Tilang Teguran ke Pelanggar

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.
(HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang Polda Lampung

Daerah

Tujuan Anggota Koramil Gelar Gakplin Prokes Covid 19 Dan Bagikan Masker Gratis

Daerah

Polsek Lambu Kibang Ungkap TO Penyalahgunaan Senpi

Daerah

Pimpin General Debate di IPU, Puan Bicara Soal Pemerataan Vaksin Hingga Transparansi DPR

Daerah

KADIN TUBABA MELAKUKAN KALABORASI BERSAMA PELAKU UMKM DAN PEGIAT EKONOMI KREATIF SE- TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Polres Tubaba Kembali ungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Daerah

Sat Binmas Polres Tulang Bawang Berikan Edukasi dan Imbauan di Rest Area Tol Terpeka

Daerah

Tinjau Vaksinasi Serentak Indonesia di Tulang Bawang, Wakapolda Lampung Bagikan Paket Sembako