Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:03 WIB

Simpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Ditangkap Team Cobra Polres Kab Tubaba

Buanaangkasa.com-Tubaba:
Dipimpin Kasat Narkoba Team Cobra Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Sprin / 24/ X/ /2021, tanggal 01 Oktober 2021, dan Lp/A- 374/ X/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda lampung, tanggal 25 Oktober 2021.
Pada Hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB, ZO (39) berhasil diamankan di Rumah/warung tempat pelaku berada di Dusun 3 Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP N. E. Panjaitan, SH,. MH, mengatakan, pada hari Rabu 27/10/2021 Didapatkan informasi bahwa di tempat Rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dimana terhadap orang- orang tertentu nama pelaku sembari berdagang kebutuhan sehari hari juga menjual narkotika jenis sabu kepada langganannya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Kapolres Bersama Forkopimda Tulang Bawang Barat Cek Komoditi Ketersediaan Bahan Pokok

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 25 oktober 2021 sekira jam 12.00 wib team cobra satuan narkoba Polres Tubaba melakukan penindakan dan penggeledahan di warung tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu yang di tempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya yang diakui oleh pelaku. Sebagai miliknya, lalu tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tubaba untuk penyelidikan lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Gelar Jum'at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima Lima Aduan Warga

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita amankan, satu plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan 9 buah klip plastik (kosong) dan 1 unit hp android merk samsung warna hitam.

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara”. cetusnya.
(HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Fasilitasi Seluruh Eks Jamaah KM Ikrar NKRI

Daerah

Hari santri nasional Dinkes Tubaba Mengadakan Khitan Massal Di Puskesmas Dayamurni

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Luncurkan Gerakan Menanam Cabai di Lampung Timur

Daerah

Kepala Suku Tiyuh Penumangan Resmi di Lantik

Daerah

Binkatpuan Bhabinkamtimas Polres Tubaba Dihadiri Oleh Ditbinmas Polda Lampung

Daerah

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

Kapolsek Banjar Agung Berikan Imbauan Kamtibmas Lewat Radio, Ini Pesannya

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor