Buanaangkasa.com-Bandar Lampung: Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Serda Candra Wasih menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Lampung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Kostiana SE.,MH, pada Minggu (12/12)
Bertempat di Jln. Abdul Rahman Sukajawa Baru Tanjung Karang Barat, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasi Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease (Covid) 19.
Serda Candra Wasih mengatakan kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dengan 5M.
“Untuk diketahui, kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker,”pungkas Babinsa
Hadir dalam kegiatan antara lain Lurah Sukajawa Baru, Bhabinkamtibmas Sukajawa Baru, Linmas, RT dan warga masyarakat setempat.(red)