Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:07 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap Kasus Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022 terkait pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang terjadi di tiyuh tunas asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 21.00 Tim Regu II OPS CEMPAKA 2022 mengamankan TO an. SH di rumahnya yang beralamatkan di Tunas Asri Tanggul Penangkis Kec. tuba tengah Kab Tuba Barat yang di duga telah membuka tempat prostitusi sejak tahun 2010, sekira pukul 21.00 wib Tim Regu II OPS Cempaka sampai di kediaman sdr SH dan mendapati 2 (dua) pasang laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan suami istri sedang berada di kamar, sdr SG dengan sdri IR, sdr PR dengan sdr AW, Sdri IR & sdri AW meminta tarif Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali main, dan dari hasil tersebut mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr ST, dan sdr BB didapati membawa minuman miras jenis tuak, kemudian anggota tim regu II OPS Cempaka membawa semua orang berikut barang bukti yang berada di tempat tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna di mintai keterangan.

Baca Juga :  Kurang Dari 10 Jam, Pemuda Yang Setubuhi Paksa Anak Kelas 5 SD Ditangkap Polsek Banjar Agung

Lanjut Kasat “Barang bukti yang berhasil diamakan berupa1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 XENIA DAIHASTU , 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor R2 ,1 (satu) unit HP OPPO A1, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Jelly, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Hitam, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Lipat, 1 (satu) unit HP XIAOMI warna Gold, 1 (satu) unit HP XIAOMI ,1 (satu) unit HP NOKIA berwarna Putih, 5 (lima) KTP (Kartu Tanda Penduduk), 1 (satu) KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Baca Juga :  Kunjungi Panti Asuhan, Danramil 410-06/Kedaton Laksanakan Jum'at Berbagi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain ” Pungkasnya. (Red)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Rawa Pitu Gelar Patroli Tiga Pilar di Hari Kedua Kampanye Pemilu 2024

Daerah

Lewat Seminar, M. Firsada Harap Pengurus Masjid Lebih Memahami Digitalisasi Masjid dan Pentingnya BPJS-K

Daerah

Kinerja Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi Dari MUI

Daerah

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Aksi Premanisme Yang Meresahkan

Daerah

Keberhasilan 25 Program BMW, Bupati Winarti Mendapat Dukungan dari Masyarakat

Daerah

Tingkatkan Kinerja, Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Coffee Morning

Daerah

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Pos Yan Unit 2 Gelar Kegiatan Berbagi Kepada Sesama