Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:08 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

Buanaangkasa.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu. Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

Baca Juga :  Leaders Talk FEKDI 2022: Menko Airlangga Ungkapkan Pengembangan Digitalisasi Indonesia Telah Mendapatkan Pengakuan Dunia

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito, Kamis (10/03/2022).

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Tahunan  tepat waktu.

Baca Juga :  Presiden Optimistis Ekspor Mobil Dari Patimban Capai 180 Ribu Unit di 2022

Tito mengingatkan, bagi pemda utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.

Sebelumnya. Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Fondasi Semakin Baik, Presiden Jokowi Optimistis Ekonomi Indonesia 2022 Tumbuh Lebih Baik

Nasional

Buka IPOC 2022, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan

Nasional

Belanja Pemerintah Untuk Produk Lokal Dinilai Bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Jawa Barat

Kunjungi Pondok Pesantren, Menko Airlangga Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Optimalisasi Inklusi Keuangan

Nasional

Inmendagri PPKM Jawa-Bali Terbaru Terbit, Mayoritas Wilayah Level 1 dan 2

Jakarta

Menko Airlangga: Pemerintah Terus Mendorong Penguatan Fondasi Ekonomi dengan Menetapkan Transformasi Digital UMKM sebagai Salah Satu Prioritas

Nasional

Resmikan Pusat Wedangan di Kota Surakarta, Menko Airlangga Sampaikan UMKM adalah Andalan Pemerintah

Nasional

Kiprah Empat Penerjemah Setkab Sukseskan Gelaran GPDRR 2022