Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:08 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

Buanaangkasa.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu. Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah (pemda) lainnya, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Peningkatan Ketahanan Kesehatan Global Dapat Dicapai Melalui Teknologi, SDM, dan Pembiayaan yang Memadai

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito, Kamis (10/03/2022).

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Tahunan  tepat waktu.

Baca Juga :  Berikan Penghargaan Bagi TP2DD Terbaik, Menko Airlangga Dorong Akselerasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Tito mengingatkan, bagi pemda utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” tandasnya.

Sebelumnya. Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. (Red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Jakarta

Menjadi Kekuatan Ekonomi Terbesar Kelima Dunia, ASEAN Eratkan Kerja Sama Strategis dengan Italia

Nasional

Presiden Jokowi Minta TGIPF Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan

Jakarta

Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

Nasional

Indonesia Mendorong Fasilitasi Ekspor Gandum dan Pupuk Rusia melalui Laut Hitam serta Upaya Antisipasi Krisis Energi

Nasional

Jelang Idulfitri, Mentan Pastikan Stok Pangan Aman

Nasional

Top ! Walikota Bandar Lampung Kembali Menerima Penghargaan, Kali Ini dari Kemendagri

Nasional

Nadiem: Asesmen Nasional Sempurnakan Sistem Evaluasi Pendidikan Indonesia