Home / Jakarta / Nasional

Jumat, 1 April 2022 - 17:50 WIB

Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

Buanaangkasa.com-Jakarta:

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M. Aturan ini ditandatangani Yaqut pada 29 Maret 2022.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag, Jumat (01/04/2022).

Secara khusus, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Yaqut melarang pegawai Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” tegasnya.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022 tersebut:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pemerintah Membangun Perdagangan dan Investasi yang Lebih Kuat dengan Prinsip Berkelanjutan melalui Model Ekonomi Hijau dan Biru

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun, Menko Airlangga Pantau Langsung Harga dan Pasokan Komoditas Pangan Pokok di Kalimantan Barat

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Red) 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Mencari Solusi Menangani Cost-of-Living Crisis, Indonesia Aktif di Pertemuan Steering Committee GCRG, Bersama Berbagai Lembaga PBB

Jakarta

Presiden Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

Nasional

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Jakarta

Bertemu Presiden, Kepala Otorita IKN Jelaskan Tiga Aspek Penting Pembangunan IKN

Nasional

Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

Jawa Barat

IMF Harapkan Kepemimpinan Indonesia di G20 Dukung Langkah Institusi Hadapi Krisis

Jakarta

Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Online Secara Sistematis

Nasional

Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Qatar, Menko Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi