Home / Bandar Lampung

Kamis, 14 April 2022 - 21:14 WIB

Vaksinasi Covid 19 Menjadi Salah Satu Syarat Terima BT-PKLWN TNI

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Warga Kecamatan Kedaton menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) tahun 2022 yang diperuntukan kepada Pedagang kecil dan Nelayan. Kamis, 14 April 2022 .

Tanpa lelah jajaran personil Kodim 0410/KBL melalui Koramil jajarannya untuk terus menyalurkan bantuan tersebut.

Seperti di Koramil 410-06/Kedaton Bandar Lampung, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang terdaftar dan memenuhi syarat hadir untuk menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pedagang dan nelayan sebesar Rp600 ribu melalui TNI.

Pembagian berlangsung secara tertib dan teratur, dengan penerapan protokol kesehatan, serta warga penerima bantuan diharuskan sudah tervaksin satu, dua dan booster. Jika belum melaksanakan vaksinasi, pihak Koramil menyiapkan gerai vaksin di lokasi pembagian BT-PKLWN itu.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Kukuhkan dan Lantik Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung Periode 2025-2030

“Kita sangat berharap, kepada mereka yang belum melakukan vaksinasi agar melaksanakan suntik vaksin yang kita gelar di sini. Jika belum vaksin Booster harus vaksin dulu, namun sebelumnya dilakukan screning terlebih dahulu oleh tenaga medis apakah yang bersangkutan bisa melakukan vaksinasi atau tidak,” ujar Danposramil Kedaton Serka Sugeng Dwi Purnomo mewakili Plh. Danramil 410-06/Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika.

Lanjutnya, di luar itu mekanisme selain vaksinasi booster, syarat penerima yaitu pedagang dan nelayan yang bukan dari keluarga PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Dandim 0410/KBL : Pangkat Ini Penghargaan Dari Negara

Ada beberapa peserta yang diganti, setelah verifikasi data terakhir dikarenakan penerima berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) keluarganya ada yang berstatus PNS baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

“Jika penerima di dalam KK tersebut dicek terdapat keluarga yang berstatus PNS, TNI dan Polri bahkan Honorer, baik masih aktif ataupun pensiun maka peserta tidak berhak menerima bantuan tersebut. Sesuai dengan petunjuk buku pedoman yang berlaku,” pungkas Sugeng.

(Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pantau Kegiatan Wapres RI Meresmikan Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0410/KBL Laksanakan Latbak Jatri TW I TA 2022

Bandar Lampung

Pelepasan Kloter Pertama Jamaah Haji Lampung 2025, Pemprov Lampung Serahkan Dana Olah Atei sebagai Bentuk Perhatian dan Dukungan

Bandar Lampung

Sambut HUT ke-22 Apeksi, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Penulisan untuk Jurnalis

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Percepat Perbaikan Jalan Provinsi Ruas Kalirejo-Bangun Rejo

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penguatan ASN Unggul Menuju Indonesia Emas 2045