Home / Bandar Lampung

Kamis, 14 April 2022 - 21:14 WIB

Vaksinasi Covid 19 Menjadi Salah Satu Syarat Terima BT-PKLWN TNI

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Warga Kecamatan Kedaton menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) tahun 2022 yang diperuntukan kepada Pedagang kecil dan Nelayan. Kamis, 14 April 2022 .

Tanpa lelah jajaran personil Kodim 0410/KBL melalui Koramil jajarannya untuk terus menyalurkan bantuan tersebut.

Seperti di Koramil 410-06/Kedaton Bandar Lampung, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang terdaftar dan memenuhi syarat hadir untuk menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pedagang dan nelayan sebesar Rp600 ribu melalui TNI.

Pembagian berlangsung secara tertib dan teratur, dengan penerapan protokol kesehatan, serta warga penerima bantuan diharuskan sudah tervaksin satu, dua dan booster. Jika belum melaksanakan vaksinasi, pihak Koramil menyiapkan gerai vaksin di lokasi pembagian BT-PKLWN itu.

Baca Juga :  Wujud Nyata Peduli Sesama, Persit KCK Cabang XXX Dim 0410/KBL Laksanakan Donor Darah

“Kita sangat berharap, kepada mereka yang belum melakukan vaksinasi agar melaksanakan suntik vaksin yang kita gelar di sini. Jika belum vaksin Booster harus vaksin dulu, namun sebelumnya dilakukan screning terlebih dahulu oleh tenaga medis apakah yang bersangkutan bisa melakukan vaksinasi atau tidak,” ujar Danposramil Kedaton Serka Sugeng Dwi Purnomo mewakili Plh. Danramil 410-06/Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika.

Lanjutnya, di luar itu mekanisme selain vaksinasi booster, syarat penerima yaitu pedagang dan nelayan yang bukan dari keluarga PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat, Dukung Program Nasional Presiden

Ada beberapa peserta yang diganti, setelah verifikasi data terakhir dikarenakan penerima berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) keluarganya ada yang berstatus PNS baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

“Jika penerima di dalam KK tersebut dicek terdapat keluarga yang berstatus PNS, TNI dan Polri bahkan Honorer, baik masih aktif ataupun pensiun maka peserta tidak berhak menerima bantuan tersebut. Sesuai dengan petunjuk buku pedoman yang berlaku,” pungkas Sugeng.

(Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

UDD PMI Provinsi Lampung Berikan Penghargaan kepada PSMTI Lampung atas Dukungan Donor Darah

Bandar Lampung

Serda Benny Babinsa Kelurahan Susunan Baru Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Wilayah Binaannya

Bandar Lampung

Kadis PPPA Lampung Tinjau Praktik Memasak MPASI dalam Upaya Cegah Stunting

Bandar Lampung

Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Buka Lampung Fashion Tendance 2025, Tampilkan Desainer dari Sejumlah Negara

Bandar Lampung

Dukung Pembangunan di Wilayah Binaan, Babinsa Serda Nora Mirta Ikuti Kegiatan Musrenbang

Bandar Lampung

Sekdaprov Pimpin Upacara Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Serma Ari Bersama Linmas Bagikan Masker Gratis

Bandar Lampung

Jum’at Berkah di Bulan Ramadhan, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Berbagi Nasi Kotak Kepada Panti Asuhan Mardhotillah