Home / Bandar Lampung

Kamis, 14 April 2022 - 21:14 WIB

Vaksinasi Covid 19 Menjadi Salah Satu Syarat Terima BT-PKLWN TNI

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Warga Kecamatan Kedaton menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) tahun 2022 yang diperuntukan kepada Pedagang kecil dan Nelayan. Kamis, 14 April 2022 .

Tanpa lelah jajaran personil Kodim 0410/KBL melalui Koramil jajarannya untuk terus menyalurkan bantuan tersebut.

Seperti di Koramil 410-06/Kedaton Bandar Lampung, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang terdaftar dan memenuhi syarat hadir untuk menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pedagang dan nelayan sebesar Rp600 ribu melalui TNI.

Pembagian berlangsung secara tertib dan teratur, dengan penerapan protokol kesehatan, serta warga penerima bantuan diharuskan sudah tervaksin satu, dua dan booster. Jika belum melaksanakan vaksinasi, pihak Koramil menyiapkan gerai vaksin di lokasi pembagian BT-PKLWN itu.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Bersama Personel Jajaran Korem 043/Gatam Laksanakan Pembersihan di SLB Kemiling

“Kita sangat berharap, kepada mereka yang belum melakukan vaksinasi agar melaksanakan suntik vaksin yang kita gelar di sini. Jika belum vaksin Booster harus vaksin dulu, namun sebelumnya dilakukan screning terlebih dahulu oleh tenaga medis apakah yang bersangkutan bisa melakukan vaksinasi atau tidak,” ujar Danposramil Kedaton Serka Sugeng Dwi Purnomo mewakili Plh. Danramil 410-06/Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika.

Lanjutnya, di luar itu mekanisme selain vaksinasi booster, syarat penerima yaitu pedagang dan nelayan yang bukan dari keluarga PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian 10 Masjid dan 2 PPM oleh Walikota Bandar Lampung

Ada beberapa peserta yang diganti, setelah verifikasi data terakhir dikarenakan penerima berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) keluarganya ada yang berstatus PNS baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

“Jika penerima di dalam KK tersebut dicek terdapat keluarga yang berstatus PNS, TNI dan Polri bahkan Honorer, baik masih aktif ataupun pensiun maka peserta tidak berhak menerima bantuan tersebut. Sesuai dengan petunjuk buku pedoman yang berlaku,” pungkas Sugeng.

(Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai Dari Walikota Eva Dwiana Kepada Kontingen Liga Santri Piala Kasad Tingkat Kodim

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dukung Penguatan Literasi Lewat Gebyar IJP 2025

Bandar Lampung

Babinsa Serda Susilo Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Terduga Pencuri Uang di Kotak Amal

Bandar Lampung

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pastikan Penanganan Pasca Banjir di Provinsi Lampung Berjalan Optimal

Bandar Lampung

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Lampaui Nasional, Sekdaprov Ikuti Arahan Mendagri dan Bappenas

Bandar Lampung

Kontraktor Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja dan Terkesan Tertutup

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Bandar Lampung

Polda Lampung laksanakan serah terima jabatan Kapolres Jajaran