Home / Bandar Lampung

Kamis, 14 April 2022 - 21:14 WIB

Vaksinasi Covid 19 Menjadi Salah Satu Syarat Terima BT-PKLWN TNI

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Warga Kecamatan Kedaton menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) tahun 2022 yang diperuntukan kepada Pedagang kecil dan Nelayan. Kamis, 14 April 2022 .

Tanpa lelah jajaran personil Kodim 0410/KBL melalui Koramil jajarannya untuk terus menyalurkan bantuan tersebut.

Seperti di Koramil 410-06/Kedaton Bandar Lampung, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton yang terdaftar dan memenuhi syarat hadir untuk menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk para pedagang dan nelayan sebesar Rp600 ribu melalui TNI.

Pembagian berlangsung secara tertib dan teratur, dengan penerapan protokol kesehatan, serta warga penerima bantuan diharuskan sudah tervaksin satu, dua dan booster. Jika belum melaksanakan vaksinasi, pihak Koramil menyiapkan gerai vaksin di lokasi pembagian BT-PKLWN itu.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Tinjau Vaksinasi yang Diadakan PMI Lampung

“Kita sangat berharap, kepada mereka yang belum melakukan vaksinasi agar melaksanakan suntik vaksin yang kita gelar di sini. Jika belum vaksin Booster harus vaksin dulu, namun sebelumnya dilakukan screning terlebih dahulu oleh tenaga medis apakah yang bersangkutan bisa melakukan vaksinasi atau tidak,” ujar Danposramil Kedaton Serka Sugeng Dwi Purnomo mewakili Plh. Danramil 410-06/Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika.

Lanjutnya, di luar itu mekanisme selain vaksinasi booster, syarat penerima yaitu pedagang dan nelayan yang bukan dari keluarga PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga :  Letkol Imam Safei Pimpin Apel Gabungan TNI Polri Dalam Rangka Pengamanan Wapres RI

Ada beberapa peserta yang diganti, setelah verifikasi data terakhir dikarenakan penerima berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) keluarganya ada yang berstatus PNS baik yang masih aktif maupun sudah pensiun.

“Jika penerima di dalam KK tersebut dicek terdapat keluarga yang berstatus PNS, TNI dan Polri bahkan Honorer, baik masih aktif ataupun pensiun maka peserta tidak berhak menerima bantuan tersebut. Sesuai dengan petunjuk buku pedoman yang berlaku,” pungkas Sugeng.

(Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lampung Menjadi Provinsi Dengan Inflasi Terendah Secara Nasional 0,30 %

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Melantik Aswarodi Sebagai PJ Bupati Lampung Utara

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Sambut Kunjungan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Bandar Lampung

Kadis BMBK Pastikan Jalan Provinsi Aman Dilalui Selama Arus Mudik

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

Bandar Lampung

Cegah Warga dari Penyakit DBD dan Malaria, Babinsa Serka Usmawan Bersama Pihak Terkait Lakukan Fogging

Bandar Lampung

Rehab Balai Pertemuan Warga Kampung Baru III, Oleh Satgas TMMD Hampir Rampung