Home / Bandar Lampung

Senin, 18 April 2022 - 10:08 WIB

Kapolda Lampung Keluarkan TR Larangan Anggota Minta THR ke Warga

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan Surat Telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama anggota Polri di bulan suci Ramadan, open house dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2022).

“Kapolda Lampung telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama bagi anggota Polri, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada atasan, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun,” ujar Kombes Pol Pandra.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Ramaikan Pembukaan LSO 2025, Main Bareng Mobile Legends Bersama Peserta

Pandra menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda Lampung dalam Surat Telegram tersebut yakni, kesatu, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan dan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun, jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Komunikasi Publik Bencana, Lampung Intensifkan Update Cuaca Harian

Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan.

Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi, oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut, tutup Pandra. (Red/dn/penmas)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bersama Tiga Pilar, Sertu Prio Beri Kenyamanan Ibadah Perayaan Kuningan Dan Puja Wali Pura Kherti Bhuana

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL : Netralitas TNI Harga Mati

Bandar Lampung

Budaya sebagai Modal Pembangunan, Gubernur Dorong Kebangkitan Desa-Desa Budaya Lampung

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19 Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Laksanakan Patroli

Bandar Lampung

Peltu Joko Pandoyo Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Rajabasa

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Ajak Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bandar Lampung

Galeri dan Kafe Ruang UMKM Lampung Diresmikan, Purnama Wulan Sari Ajak Perempuan UMKM Jadi Inspirasi di Hari Kartini 2025

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Menggelar Serbuan Vaksinasi Booster Untuk Masyarakat