Home / Bandar Lampung

Senin, 18 April 2022 - 10:08 WIB

Kapolda Lampung Keluarkan TR Larangan Anggota Minta THR ke Warga

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan Surat Telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama anggota Polri di bulan suci Ramadan, open house dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2022).

“Kapolda Lampung telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama bagi anggota Polri, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada atasan, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun,” ujar Kombes Pol Pandra.

Baca Juga :  Letkol Tri Arto : Panen Jagung Di Wilayah Koramil 410-01/Panjang, Hasilnya Bagus Dan Maksimal

Pandra menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda Lampung dalam Surat Telegram tersebut yakni, kesatu, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan dan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun, jelasnya.

Baca Juga :  Kegiatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 Resmi Dibuka

Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan.

Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi, oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut, tutup Pandra. (Red/dn/penmas)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kasdim membuka Kegiatan Penyuluhan Kesehatan bersama Denkesyah 02.04.03 Lampung di Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi dan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Bandar Lampung

Cetak Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 410-02/TBS Latih PBB Pelajar SMAN 14

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Sinergi Stakeholder dalam Reforma Agraria Berbasis Desa

Bandar Lampung

Dorong Sertifikasi Produk Halal dan Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Apresiasi Peran Strategis Purnawirawan Polri dalam Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung