Home / Bandar Lampung

Senin, 18 April 2022 - 10:08 WIB

Kapolda Lampung Keluarkan TR Larangan Anggota Minta THR ke Warga

Buanaangkasa.com-BANDAR LAMPUNG:

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan Surat Telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama anggota Polri di bulan suci Ramadan, open house dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2022).

“Kapolda Lampung telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama bagi anggota Polri, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada atasan, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun,” ujar Kombes Pol Pandra.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Pandra menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personil Polda Lampung dalam Surat Telegram tersebut yakni, kesatu, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan dan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun, jelasnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturrahmi, Plh Danramil 410-05/TKP Komsos dengan Tokoh Masyarakat

Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan.

Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi, oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut, tutup Pandra. (Red/dn/penmas)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Kembali Laksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan Triwulan IV

Bandar Lampung

Kunjungan Di Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Ingatkan Prajurit Untuk Hindari Pelanggaran dan Mampu Berbuat Yang Terbaik Untuk Satuan

Bandar Lampung

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Perempuan Lampung Maju

Bandar Lampung

Bersama Pangdam, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Patroli Bermotor

Bandar Lampung

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Ikuti Sosialisasi Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya

Bandar Lampung

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Provinsi Lampung 2025–2030, Purnama Wulan Sari Resmi Jadi Ketua

Bandar Lampung

DWP OPD Pemprov Lampung, Berikan Bantuan Program Siger kepada Warga Sumur Batu

Bandar Lampung

Secara Resmi, Walikota Eva Dwiana Membuka Kegiatan TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL