Home / Jakarta / Nasional

Selasa, 26 April 2022 - 22:14 WIB

Menag Terbitkan Ketentuan Kuota Haji Indonesia 1443 H

Buanaangkasa.com-Jakarta:

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051,  terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag, Selasa (26/04/2022), di Jakarta.

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga :  Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Agen Perubahan dalam Mengakselerasi Reformasi Birokrasi, Inovasi, dan Good Governance

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
Sumatra
1. Aceh: 1.999
2. Sumatra Utara: 3.802
3. Sumatra Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Kepulauan Riau: 589
6. Jambi: 1.328
7. Sumatra Selatan: 3.201
8. Kepulauan Bangka Belitung: 486
9. Bengkulu: 747
10. Lampung: 3.219

Baca Juga :  Enam Dubes Negara Sahabat Ingin Majukan Kerja Sama dengan Indonesia

Jawa-Bali
11. DKI Jakarta: 3.619
12. Banten: 4.319
13. Jawa Barat: 17.679
14. Jawa Tengah: 13.868
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437
16. Jawa Timur: 16.048
17. Bali: 319

Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat: 2.054
19. Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan
20. Kalimantan Barat: 1.150
21. Kalimantan Tengah: 736
22. Kalimantan Selatan: 1.743
23. Kalimantan Timur: 1.181
24. Kalimantan Utara: 190

Sulawesi
25. Sulawesi Utara: 326
26. Gorontalo: 447
27. Sulawesi Tengah: 910
28. Sulawesi Barat: 663
29. Sulawesi Selatan: 3.320
30. Sulawesi Tenggara: 922

Maluku-Papua
31. Maluku: 496
32. Maluku Utara: 491
33. Papua Barat: 330
34. Papua: 491

 

 

(Ref/HUMAS KEMENAG/UN)

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menko Airlangga: Indonesia Akan Menjadi Perhatian Dunia, Kita Dalam Performance Perekonomian yang Baik Memimpin G20

Nasional

Presiden Jokowi: Hentikan Perang Sekarang Juga

Jakarta

Bertemu Presiden, Kepala Otorita IKN Jelaskan Tiga Aspek Penting Pembangunan IKN

Nasional

Presiden Minta Jajaran Antisipasi Dampak Situasi Global Terhadap Ekonomi Nasional

Jakarta

Presiden Jokowi Akan Berlebaran di Yogyakarta

Nasional

Kemendagri, Tinjau Samsat Batam, Sebagai Salah Satu Samsat Terbaik di Indonesia

Jakarta

Sembilan Warisan Budaya Takbenda Provinsi Lampung Resmi Direkomendasikan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024

Jawa Barat

Presiden Jokowi Sambut PM Jepang Fumio Kishida di Istana Bogor