Home / Nasional

Rabu, 11 Mei 2022 - 20:14 WIB

BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Kegiatan Internasional

Buanaangkasa.com–Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan.

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Indonesia Akan Menjadi Perhatian Dunia, Kita Dalam Performance Perekonomian yang Baik Memimpin G20

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:
1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;

Baca Juga :  Indonesia Terima Keketuaan ASEAN 2023 dari Kamboja

2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan

4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Buka IPOC 2022, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan

Jakarta

Tinjau Proyek Sirkuit Formula E, Presiden: Trek Balapan Sudah Siap

Nasional

Seskab: Iduladha Momentum Kuatkan Pengorbanan Demi Indonesia Maju

Nasional

Menkominfo Apresiasi Peran Humas Pemerintah Sukseskan Presidensi G20 Indonesia

Jakarta

Apresiasi Mahasiswa, Polri Pastikan Demo 11 April Berjalan Kondusif dan Jaga Momentum Ramadan

Jakarta

Menko Airlangga: Alternatif Mekanisme Pendanaan Penting Untuk Memenuhi Financing Gap dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau

Jakarta

Menko Airlangga: Potensi Industri Sawit harus Diiringi Sustainability dan Diperuntukkan bagi Kesejahteraan Rakyat

Nasional

Hadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional, Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi dan Pemberdayaan Koperasi