Home / Jakarta / Nasional

Sabtu, 21 Mei 2022 - 22:20 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Buanaangkasa.com-Jakarta:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian TA 2013.

Tersangka HI selaku Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Mei s.d 8 Juni 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan HR bersama dua orang lainnya yaitu SR selaku Direktur Utama PT HNW dan EM selaku PPK pada Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012. Saat ini perkara atas SR dan EM telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bahas Pengembangan KIK hingga EBT, Menteri Pembangunan Nasional Singapura Kunjungi Menko Airlangga

Tersangka HI diduga telah mengarahkan dan mengkondisikan pengadaan pupuk untuk dimenangkan pihak tertentu, serta mengubah nilai anggaran pengadaan tanpa dilengkapi data pendukung yang riil. Atas perbuatan ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar.

Selanjutnya HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Ketua DPR: TNI-Polri Alat Negara Strategis sebagai Katalisator Pemulihan Ekonomi dan Sosial

Upaya penahanan ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara. Agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta azas kebermanfaatannya bagi masyarakat luas. KPK sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pertemuan Sherpa GCRG Indonesia dengan UN RC Indonesia Bahas Atasi Dampak Krisis Pangan, Energi, dan Keuangan serta Sinergi

Nasional

Wapres Pimpin Upacara Penetapan 2.974 Komponen Cadangan Tahun 2022

Jakarta

Mendagri Tito Karnavian Lantik Samsudin sebagai Pj. Gubernur Lampung

Jakarta

Pemerintah Dorong Akselerasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

Jakarta

Tingkatkan Layanan dan Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Lahirkan 17 Inovasi

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Dewan Komisioner OJK

Nasional

WEF Annual Meeting 2022 : Menko Airlangga Jelaskan Langkah Konkret Indonesia Wujudkan Proses Transisi Energi yang Adil dan Terjangkau

Jakarta

Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun