Home / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:30 WIB

Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag: Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Buanaangkasa.com–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama  pemerintah,” ujar Mendag, Selasa (24/05/2022).

Baca Juga :  Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Mendag pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pelarangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter Di Seluruh Indonesia

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

 

( Red/UN)

 

 

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Bertolak ke Subang, Presiden Jokowi Akan Tinjau Pelepasan Ekspor Mobil

Nasional

Genggam Chairmanship ASEAN 2023, Indonesia Siap Jadikan ASEAN Jangkar Stabilitas Perekonomian Global

Jawa Barat

Soal Menteri Berkampanye, Presiden: Saya Minta Fokus Bekerja

Jakarta

Dukung Pengembangan Investasi di Batam, Menko Airlangga Lantik Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam

Jakarta

Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Agen Perubahan dalam Mengakselerasi Reformasi Birokrasi, Inovasi, dan Good Governance

Jakarta

Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia Didorong Untuk Berkontribusi Signifikan Hingga Ke Tataran Global   

Jakarta

Presiden Jokowi : ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi dan Tekankan Stabilitas Kawasan

Nasional

Komisi VI Soroti Kinerja Sejumlah Perusahaan BUMN