Home / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:30 WIB

Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag: Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Buanaangkasa.com–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama  pemerintah,” ujar Mendag, Selasa (24/05/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan dan Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Lahirkan 17 Inovasi

Mendag pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Baca Juga :  Menuju KTT G20 pada November Mendatang, Presidensi G20 Indonesia Dorong Penyelesaian Leaders’ Declaration

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

 

( Red/UN)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Seskab Pramono Anung Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI

Nasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

Lamsel

Kunjungi Pasar Natar, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Pasokan Pangan

Jakarta

Menko Airlangga: Kolaborasi dan Sinergi dengan Perguruan Tinggi Penting untuk Mengakselerasi Peningkatan Kualitas SDM dan Transformasi Ekonomi

Nasional

Pertemuan Sherpa GCRG Indonesia dengan UN RC Indonesia Bahas Atasi Dampak Krisis Pangan, Energi, dan Keuangan serta Sinergi

Jakarta

Menko Airlangga: Indonesia Akan Menjadi Perhatian Dunia, Kita Dalam Performance Perekonomian yang Baik Memimpin G20

Jawa Timur

Salurkan Bansos di Sumenep, Presiden: Penyaluran BLT Minyak Goreng Lancar

Nasional

Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD