Home / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:30 WIB

Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag: Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Buanaangkasa.com–Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama  pemerintah,” ujar Mendag, Selasa (24/05/2022).

Baca Juga :  Presiden Targetkan Normalisasi Kali Ciliwung Rampung Akhir 2024

Mendag pun menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Baca Juga :  Fadli Zon Tekankan Pentingnya Kerja Sama Internasional Indonesia-Slovakia

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

 

( Red/UN)

 

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Pemerintah Terus Siapkan Antisipasi Perkembangan Situasi Pandemi dengan Akselerasi Vaksinasi, Penyiapan Fasilitas Kesehatan, dan Perpanjangan PPKM

Nasional

Bertemu Pebisnis ASEAN, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kemitraan Dunia Usaha dan Pemerintah

Nasional

Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Jakarta

Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

Nasional

Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan di Jalur Mudik

Jakarta

Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut pada Januari 2022, Prospek Kinerja Ekspor-Impor Indonesia Semakin Solid

Nasional

Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman

Lamsel

Kunjungi Pasar Natar, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Pasokan Pangan