Home / Nasional

Senin, 27 Juni 2022 - 17:43 WIB

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022

Buanaangkasa.com–Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI oleh Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16 Februari 2022.

“Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi,” disebutkan dalam Perpres.

Pesta olaharga difabel se-Asia Tenggara ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6 Agustus 2022 di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga :  Pemerintah Minta Pemda Turut Awasi Pengendalian LPG 3 Kg

Perpres ini mengamanatkan pembentukan Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC) untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI. Panitia Nasional ini berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Adapun tugas dari Panitia Nasional INASPOC ialah menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan; menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan; serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ditegaskan dalam Perpres.

Baca Juga :  KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Panitia Nasional INASPOC terdiri atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan penyelenggara yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Wakil Ketua Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya, untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI.

“Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga,” bunyi Perpres.

Perpres 95/2022 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Juni 2022.

 

 

(RED/AIT/UN)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Jakarta

Pemerintah Kirim 3 Ton Bantuan Obat dan Alat Kesehatan Untuk Sri Lanka

Jakarta

Kolaborasi Ekosistem Infrastruktur untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi dan Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Nasional

Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas

Jawa Tengah

Bertolak ke DIY, Presiden Akan Hadiri Dies Natalis ke-46 UNS

Nasional

Presiden Jokowi Buka Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022

Nasional

Rumah Pengasingan Bung Karno, Awal Lahirnya Pancasila

Jakarta

Kerja Sama Pemerintah – Polri, Saling Mendukung Tangani Dampak Pandemi dan Menjaga Stabilitas Ekonomi Dalam Negeri