Home / Nasional

Senin, 27 Juni 2022 - 17:43 WIB

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022

Buanaangkasa.com–Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ASEAN Para Games XI oleh Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16 Februari 2022.

“Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi,” disebutkan dalam Perpres.

Pesta olaharga difabel se-Asia Tenggara ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6 Agustus 2022 di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga :  Bangun Ekonomi Berkelanjutan, G20 Terus Kembangkan Blue, Green, dan Circular Economy

Perpres ini mengamanatkan pembentukan Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC) untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI. Panitia Nasional ini berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Adapun tugas dari Panitia Nasional INASPOC ialah menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan; menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan; serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ditegaskan dalam Perpres.

Baca Juga :  Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2022

Panitia Nasional INASPOC terdiri atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan penyelenggara yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Wakil Ketua Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya, untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI.

“Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga,” bunyi Perpres.

Perpres 95/2022 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Juni 2022.

 

 

(RED/AIT/UN)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia Terima Keketuaan ASEAN 2023 dari Kamboja

Nasional

Menko Airlangga : Ide-ide Segar, Inovasi, dan Terobosan Melalui Digitalisasi di Bidang Pemasaran agar Bisa Diaplikasikan di Masyarakat

Jawa Barat

Pastikan Ketersediaan Pangan, Presiden Tinjau Balai Besar Penelitian Padi di Subang

Jakarta

Menko Airlangga: Indonesia Akan Menjadi Perhatian Dunia, Kita Dalam Performance Perekonomian yang Baik Memimpin G20

Jakarta

Puan Maharani: Sidang IPU Jadi Momentum Parlemen Bangun Komitmen Global

Jakarta

Menkes: 99,2 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Memiliki Antibodi COVID-19

Jawa Timur

Kembangkan Kawasan Hortikultura Berorientasi Ekspor, Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Daerah

Nasional

Abdul Kharis Kutuk Serangan Israel ke Masjid al-Aqsa