Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 9 September 2022 - 19:39 WIB

Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial BNA (24), berprofesi wiraswasta, warga Desa Negeri Ratu, Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung utara.

“Hari kamis (8/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung Lapo Tuak,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Kamis (8/09/2022).

Lanjut Kasat ” Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 16.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres tulang bawang barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah tempat yaitu warung lapo tuak yang jadikan tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Ops Bina Kusuma 2023, Polres Tulang Bawang Barat bongkar Pos portal yang dijadikan tempat Pungli

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 17.00 WIB anggota opsnal satresnarkoba Polres tulang bawang barat melakukan pengintaian disekitar warung lapo tuak yang terletak di tiyuh daya sakti kecamatan tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres tulang bawang barat mendatangi warung lapo Tuak tersebut namun situasi warung lapo tuak dalam keadaan tutup, kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres tulang bawang barat menuju ke belakang warung lapo tuak tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didepan kamar mandi (WC) yang mengaku bernama “BNA”.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi tepatnya diatas lantai, 1 ( satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 2 (dua) buah korek api gas. Kemudian pada saat diintrogasi di tempat kejadian, BNA mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya bersama temannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tulang bawang barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Babinsa Gelar Rapat Terbatas di Wilayah Binaan

Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Terus Gelar Keroyok Vaksin Kepada Seluruh Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

HUT Ke-77 Bhayangkara, Polsek Lambu Kibang Berikan Bansos kepada Warga Masyarakat Kurang mampu

Daerah

Luna Aprilia di Dampingi LBH dan LSM Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Daerah

Umar Ahmad: Mari Jadikan Tradisi Masyarakat Tubaba Membaca Dan Menulis

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung

Daerah

Asisten III M. Rasidi Membuka Rapat Penyuluhan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Daerah

Sholat Ied Di Masjid Baitus Shobur, M. Firsada Ajak Idul Fitri Jadikan Momentum Bersihkan Hati

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis