Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 9 September 2022 - 19:39 WIB

Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial BNA (24), berprofesi wiraswasta, warga Desa Negeri Ratu, Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung utara.

“Hari kamis (8/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung Lapo Tuak,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Kamis (8/09/2022).

Lanjut Kasat ” Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 16.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres tulang bawang barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah tempat yaitu warung lapo tuak yang jadikan tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pam Rest Area 208 A, Ini Pesan Yang Disampaikan

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 17.00 WIB anggota opsnal satresnarkoba Polres tulang bawang barat melakukan pengintaian disekitar warung lapo tuak yang terletak di tiyuh daya sakti kecamatan tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres tulang bawang barat mendatangi warung lapo Tuak tersebut namun situasi warung lapo tuak dalam keadaan tutup, kemudian anggota opsnal satresnarkoba polres tulang bawang barat menuju ke belakang warung lapo tuak tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didepan kamar mandi (WC) yang mengaku bernama “BNA”.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi tepatnya diatas lantai, 1 ( satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 2 (dua) buah korek api gas. Kemudian pada saat diintrogasi di tempat kejadian, BNA mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya bersama temannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tulang bawang barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas_tubaba).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0735/Surakarta Himbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah Saja

Daerah

Curi Ponsel Pintar di Konter, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Daerah

Bawa Narkotika Tengah Malam di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Latihan Pra Ops Bina Waspada Krakatau 2023

Daerah

Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan, AKP Taufiq: Kerugian Ditaksir Rp 27,8 Juta

Daerah

Melalui Safari Ramadhan, Wabup Nadirsyah Pererat Hubungan Dengan Masyarakat

Daerah

Sukseskan Pemilu 2024, Dinkes Tubaba Gelar Senam Bersama