Home / Daerah / Tuba

Selasa, 13 September 2022 - 20:26 WIB

Bawa Narkotika Tengah Malam di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AS (26), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (11/09/2022), pukul 00.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga :  Malam Hari Warung Angkringan Tak Lupaut Dari Patroli Prokes Babinsa Koramil Giriwoyo

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Menurut Kasat, keberhasil petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di sebuah jalan yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Danramil 02/Banjarsari Pimpin Kerja Bakti di Lingkungan Kediaman RI 1, Ini Tujuannya

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Lampura Menyapa Masyarakat di Seputar Kelurahan Sribasuki

Daerah

Home Visit, Metode Jitu Babinsa Pajang Berikan Edukasi

Daerah

M. Firsada : “Tanamkan Rasa Nasionalisme Melalui Momen HUT RI”

Daerah

Polsek Gunung Agung Bantu Evakuasi Korban Bencana Banjir

Daerah

Danramil Dan Babinsa Hargantoro Bantu Lansia Lewati Jalan Putuskan Penghubung Antar Dusun

Daerah

KETUA TP-PKK DAN BUNDA PAUD KECAMATAN BLAMBANGAN PAGAR RESMI DIKUKUHKAN

Daerah

Lantik DPC IWAPI Pringsewu, Bunda Reny : Wujudkan UMKM Wanita Berbasis Digital dan Kearifan Lokal

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji