Home / Daerah / Tuba

Minggu, 2 Oktober 2022 - 20:26 WIB

Pengedar Narkotika Asal Panjang Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Buanaangkasa.com–Seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah ajak Gotong Royong Warga Binaannya

Dari pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Kunjungan Kerja ke Lampung Barat

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Begal Anak Dan Ibu Ditangkap, Satu Pelaku Tewas

Daerah

Sidokkes Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes Untuk Puluhan Anak

Daerah

Dispora Tubaba Adakan Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2022

Daerah

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di tiyuh Panaragan

Daerah

Sudutkan Kerja Jurnalis Saat Jadi Pemateri Bersama Kominfo dan Para Peratin, Ketua FPII Lambar Menilai Dr Fatul Mu’in Tak Paham Aturan

Daerah

Tulang Bawang Barat Raih Skor LPPD Tertinggi Kabupaten se-Lampung

Daerah

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Hari Libur, Samapta Polsek Gunung Agung Gelar Patroli