Home / Daerah / Tuba

Minggu, 2 Oktober 2022 - 20:26 WIB

Pengedar Narkotika Asal Panjang Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Buanaangkasa.com–Seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  Tertibkan Pelajar Membawa Motor, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penertiban di Jalan Raya

Dari pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Tiga Orang Pemuda Saat Akan Mengisap Sabu di Kontrakan

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tubaba Bersama Pemkab Gelar Deklarasi Damai Pilkatiyuh Serentak

Daerah

12 Pelajar SMA Diberikan Imbauan dan Penindakan Oleh Sat Lantas Polres Tulang Bawang

Daerah

Pemkab Tubaba Adakan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA

Daerah

Satu Dari Dua Pelaku Curas di Perkebunan Karet Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Bunda PAUD Provinsi Lampung Bermain Bersama Anak-Anak PAUD di Kabupaten Pesisir Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 3 Tersangka

Daerah

Bupati Winarti Lantik 49 Kepala Kampung Terpilih Tahun 2022

Daerah

MODUS MENJADI OKNUM POLISI LALU MELANCARKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA CURAT