Home / Daerah / Tuba

Minggu, 2 Oktober 2022 - 20:26 WIB

Pengedar Narkotika Asal Panjang Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Buanaangkasa.com–Seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/10/2022).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Dari pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Upaya Pemprov Lampung Kendalikan Inflasi, Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Gading Rejo, Pringsewu

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 35 Personelnya, Berikut Rincian Prestasi Yang Diraih

Daerah

Pengedar Narkotika di Bujung Tenuk Ditangkap Polisi di Sebuah Warung

Daerah

Jadi Bandar Narkotika di Ujung Gunung, Dua Orang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Bupati Tubaba Bukber Dengan Kepala Tiyuh

Daerah

Satbinmas Polres Tulang Bawang Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung di Dua Lokasi Rekreasi Pada H+2 Lebaran 2024

Daerah

Kegiatan Fisik Dinas PUPR Tahun 2022 Berkurang

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke -76 Polres Tubaba menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Daerah

Perpanjangan KBM Daring Tubaba