Home / Daerah / Tuba

Rabu, 5 Oktober 2022 - 20:35 WIB

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Buanaangkasa.com–Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang dibantu warga masyarakat.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial WW als DN (44), berprofesi swasta, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin (03/10/2022), pukul 20.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/10/2022).

Baca Juga :  Serma Yudhi Cek Penerapan Prokes Pada Pelaksanaan Ibadah di GKJ Joding

Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna hitam, B 4891 KLG, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban Slamet (42), berprofesi swasta, warga Dusun 3, Kampung Sungai Nibung.

Kapolsek menjelaskan, saat dirinya bersama dengan personel Polsek Dente Teladas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, mendapatkan informasi ada pelaku curanmor yang ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama dengan anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan pelaku. Saat tiba di TKP, kondisi pelaku sudah mengalami luka dan langsung kami dibawa ke Puskesmas Pasiran Jaya untuk di obati,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu, Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting

“Adapun luka pada tubuh pelaku yakni luka lebam di mata sebelah kanan, luka di mulut dan hidung, luka di kening sebelah kanan, luka di pipi sebelah kanan, luka lebam di kepala dan luka lecet di kepala bagian belakang,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut HUT Humas Polri Ke-71, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

Daerah

Dibawah kepemimpinan Bupati Tulang Bawang, Disdukcapil Tulang Bawang Raih Penghargaan Lagi dari Kemenpan RB Tahun 2021

Daerah

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Menangkap salah Satu Pelaku Curas

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat melakukan Patroli sekala besar dalam Pencegahan Covid-19

Daerah

Pj Bupati Tubaba menghadiri Serah Terima Jabatan Camat Pagar Dewa dan Tumijajar

Daerah

1320 PESERTA MERIAHKAN HUT TUBA KE- 26 ACARA FESTIVAL BERTAJUK ( Nyubuk Majeu) Antusias Warga “Soraaak..Eee..!!

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Polsek Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus Untuk Berbuka Puasa

Daerah

Bupati Winarti Beri Motivasi pada 42 Mahasiswa KKN STAI Tulang Bawang