Home / Daerah / Tuba

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:16 WIB

Polsek Gedung Aji Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi

Buanaangkasa.com–Salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu warga setempat.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial SR (41), berprofesi swasta, warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (09/10/2022), pukul 15.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Dr. Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (11/10/2022).

Saat ditangkap, lanjut Ipda Amir, pada pelaku curanmor ini didapati satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang disimpan pelaku di pinggangnya.

Baca Juga :  Gerebek Lokasi Judi Koprok, Kapolsek Menggala: 8 Unit Sepeda Motor Disita

Selain itu, juga disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna putih, B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Makmur.

Kapolsek menjelaskan, saat dirinya bersama personel Polsek Gedung Aji sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang diamuk oleh massa.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat. Petugas kami langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan, selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan,” jelas Ipda Amir.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar aneka Perlombaan

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Resmikan Klinik Kecantikan Puspita, Hanita Farial Firsada: Terimakasih Telah Berinvestasi di Tubaba

Daerah

Soal Kinerja, Masyarakat Tiyuh Panaragan Desak Kepala Tiyuhnya Mundur

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021

Daerah

Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandar Dewa Demo DPRD Tulangbawang Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Daerah

Jelang Nataru, Babinsa Sudiroprajan Gencarkan Imbuan Prokes dan PPKM di Kota Solo