Home / Daerah / Tuba

Jumat, 11 November 2022 - 23:10 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Pegawai Honorer

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut berinisial RH (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/11/2022), pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Inspektorat Tubaba Siap Audit Terkait Dugaan Mark'Up Pembangunan Drainase Tiyuh Murni Jaya

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Oknum pegawai honorer tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wirahadikusumah terpilih menjadi Ketua PWI Lampung periode tahun 2021 – 2026.

Daerah

Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Kapolres Tulang Bawang Inisiasi Program Ini

Daerah

Gerak Cepat, Bupati Tulang Bawang Berikan Bantuan Kepada Warga Yang Tertimpa Bencana Angin Puting Beliung Di Kecamatan Rawa Pitu

Daerah

Tim Binluh Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satres Narkoba Polres Tubaba sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa SMAN 2 Tumijajar

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Polsek Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus Untuk Berbuka Puasa

Daerah

Polres Tulang Bawang Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu ke PPK, AKBP James: Jangan Underestimate

Daerah

Bupati Winarti Resmikan Jembatan Way Badar 1 Dan Menyerahkan Dana Desa

Daerah

Wakil Ketua MPR RI Isi Seminar Kebangsaan di Tulangbawang