Home / Daerah / Tuba

Jumat, 11 November 2022 - 23:10 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Pegawai Honorer

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut berinisial RH (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/11/2022), pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Personel Polres Tulang Bawang Laksanakan TKJ Berkala, Ini Tujuannya

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Memimpin Apel Kesiapan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024 dan Penyerahan Sarpras

Oknum pegawai honorer tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Soal dugaan mark up dana desa di Gunung Sari, Inspektorat Tubaba bertindak

Daerah

Inspektorat TUBABA Akui Kinerja Kepala Tiyuh Panaragan Tidak Sesuai

Daerah

Peduli Kesehatan Siswa,Serda Budiono Cek PTM Dan Bagikan Masker di SMK N 8

Daerah

Lagi, Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba Teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

Daerah

Terjadi Penembakan Warga Way Kanan di areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Daerah

Selama Operasi Ketupat Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Gelar Tiga Pos dan Terima Penitipan Sepeda Motor Secara Gratis

Daerah

Puan Maharani: “Semangat dan daya juang para pemain menunjukkan timnas memiliki masa depan yang cerah