Home / Daerah / Tuba

Jumat, 11 November 2022 - 23:10 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Pegawai Honorer

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut berinisial RH (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/11/2022), pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  DPD LSM KAMPUD Minta Inspektorat Evaluasi Kinerja Tim Monitoring Kecamatan dan Pemerintah Tiyuh Murni Jaya

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel

Oknum pegawai honorer tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Binmas Polres Tubaba Penyuluhan dan Pencegahan Dini Kekerasan Terhadap Anak di Ponpes

Daerah

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Oknum Kepsek Konsumsi Narkotika

Daerah

Jelang Ramadhan, Bupati Winarti Lantik Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Buka Pelatihan Penulisan Khotbah Jumat, Novriwan Jaya Minta Materi Penyampaian Khotbah Diatur

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke -76 Polres Tubaba menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Daerah

Mencuri di Warung Sembako, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Daerah

M. Firsada Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 15 Kabupaten Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Nataru dan Dirikan Tiga Posko