Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 5 Januari 2023 - 21:07 WIB

Cabuli Anak Kandungnya di Bawah Umur Berkali-kali, Seorang Ayah Bejat Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com — Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap orang tua kandung bejat berinisial SNJ (31) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur WL (12) , Rabu (04/01/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H mengatakan, tersangka berinsial SNJ diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya WL (12) sejak kelas 4 SD Hingga sekarang ini berjalan 2 tahun Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang ulang kali sampai pada tanggal 27 Desember 2022.

“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.

Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah Pelaku/Ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh) di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban An. Anita Kumalasari beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 (satu) ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi, Ini Sasaran Utamanya

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Banjar Agung Bagikan Bansos Gratis di Dua Lokasi Berbeda

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.

“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.*(humas_tubaba).*

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Tilap Insentif Linmas dan Guru Ngaji Mulai Diproses APH

Daerah

Soal dugaan mark up dana desa di Gunung Sari, Inspektorat Tubaba bertindak

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Panitia Senyum Ramadhan Sukses Salurkan Bantuan Donasi Dan Infaq Kepada 125 Orang Warga Penerima Manfaat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Rutinkan Olahraga Bersama Setiap Sabtu

Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Kota Metro

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022