Home / Daerah / Tuba

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:40 WIB

Pelaku Curi Mobil Toyota Kijang Innova di Rawa Jitu Timur Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Buanaangkasa.com — Pelaku pencurian mobil toyota kijang innova berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial AM (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (23/01/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil toyota kijang innova. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (25/01/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kunci duplikat dan mobil toyota kijang innova warna hitam metalik, BE 1125 UH, milik korban Nurkojin (38), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya.

Baca Juga :  M. Firsada Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban hari Sabtu (21/01/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, ia mendapat telepon dari saksi Noprian Ari (23), yang saat itu bertugas menjaga kendaraan yang terparkir di halaman kantor P3UW.

Saksi memberitahu bahwa mobil milik korban yang terparkir di halaman kantor P3UW ada yang membawanya keluar dari parkiran, tapi saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca, dan saksi mengira kalau itu korban, sehingga saksi menelpon korban.

“Mendapatkan telepon dari saksi, korban sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain. Setelah itu korban bersama-sama dengan saksi berusaha melakukan pencarian dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 140 juta, serta langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.

Baca Juga :  KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH IBU TIRINYA

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap diketahui bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil toyota kijang innova adalah dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Tubaba, Pj Bupati Sampaikan Capaian Prestasi

Jakarta

Manfaatkan Momentum Bonus Demografi, Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Kembangkan Pendidikan Vokasi

Daerah

Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke -76 Polres Tubaba menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah

Daerah

Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Kompol Ganjar: Berikut Pelayanan Yang Rawan Terjadinya Pungli di Kampung

Daerah

Kasus Curanmor di Parkiran Mushola Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Warga Setempat

Daerah

Tiyuh Cahyo Randu Mengadakan Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Daerah

Perana Putera Buka Forum Perangkat Daerah RKPD Tubaba Tahun 2026