Home / Daerah / Tuba

Minggu, 5 Februari 2023 - 17:32 WIB

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Pria Asal Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com — Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial JM (34), beprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan bapak kandung dari korban seorang anak perempuan berinisial Y (6), berstatus pelajar.

“Hari Jumat (03/02/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/02/2023).

Dalam kasus pencabulan ini, lanjut AKP Wido, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana 2022, Sekda Berharap Terus Ciptakan Inovasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban. Ia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk.

Sebelumnya pada hari Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu, kemudian Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan kembali ke rumah neneknya.

“Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul,” jelas AKP Wido.

Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh korban via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29), yang saat itu sedang bekerja di Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya ibu kandung korban pulang dan tiba hari Jum’at (20/01/2023).

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Agung Jaya Merealisasikan Program K3 1W Kepada Masyarakat

“Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka dialat kelamin korban dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, hari Kamis (26/01/2023) siang, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan diketahui ternyata pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengedar Narkotika Asal Panjang Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Daerah

Pemkab Tubaba Uji Spot Wisata Camping

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Mengukuhkan Mako Polsubsektor Way kenanga Polsek Lambu kibang

Daerah

Gerebek Lokasi Judi Koprok, Kapolsek Menggala: 8 Unit Sepeda Motor Disita

Daerah

Bawa Kabur Motor Milik Temannya, Buruh Tebang Tebu Asal Tugu Mulyo Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Daerah

Polres Tubaba gelar apel patroli skala besar antisipasi kerawanan

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Bendera Di SMA Negeri 1 Tumijajar

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Personel Yang Terlibat Pam Perayaan Kenaikan Isa Almasih