Home / Daerah / Tuba

Senin, 13 Februari 2023 - 19:33 WIB

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Buanaangkasa.com — Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membawa senjata tajam (sajam) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/02/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang membawa sajam. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (13/02/2023).

Baca Juga :  Usai Berikan Pertolongan, Ini Pesan Kapos Yan Unit 2 Untuk Warga

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sajam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang membawa sajam merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, serta sajam yang diselipkan dipinggang pelaku,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Polres Tubaba

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tulang Bawang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Daerah

Hadiri Doa dan Buka Bersama, M.Firsada Ajak Renungi 15 Tahun Perjalanan Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76, Berikut Pesan Presiden

Daerah

Tujuan Anggota Koramil Gelar Gakplin Prokes Covid 19 Dan Bagikan Masker Gratis

Daerah

Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandar Dewa Demo DPRD Tulangbawang Barat

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Pegawai Honorer

Daerah

Pusat Upacara Hut PGRI ke-76 Tubaba Di SDN 1 Mulya Kencana

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Wanita Miliki Sabu-sabu