Home / Daerah / Tuba

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:09 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Buanaangkasa.com — Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Catat Tanggal dan Tujuannya

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kepala Suku Tiyuh Penumangan Resmi di Lantik

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ramadhan, Kapolres Pastikan Distribusi Minyak Goreng Sampai ke Level Terkecil

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024

Daerah

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024

Daerah

Terjadi Penembakan Warga Way Kanan di areal HTI Tubaba oleh Orang Tidak dikenal

Daerah

Dugaan Kepala Tiuh Kibang Tri Jaya Tilep Insentif Guru Ngaji dan Linmas Berujung Laporan Polisi

Daerah

Bupati Tubaba Resmikan Gedung Dan Grand Opening Klinik Utama Bersalin

Daerah

Panitia Senyum Ramadhan Sukses Salurkan Bantuan Donasi Dan Infaq Kepada 125 Orang Warga Penerima Manfaat

Daerah

M. Firsada Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke 15 Kabupaten Tubaba