Home / Jakarta / Nasional

Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:32 WIB

Ketua Presidium FPII Minta Rektor Untad Hentikan Diskriminasi Terhadap Media Pers

JAKARTA, Buanaangkasa.com – “Soal verifikasi media itu tidak ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dra.Kasihhati Ketua Presidium FPII di Jakarta, sabtu (18/3/2023).

Penegasan Ketua Presidium FPII ini sesaat setelah menerima laporan dari Provinsi Sulawesi Tengah, terkait kebijakan Rektor Universitas Tadulako yang konon hanya mau bersinergi dengan media pers yang sudah diverikasi oleh dewan pers.

“Kebijakan Rektor itu tidak mempunyai dasar, dia harus memahami secara dalam terkait dinamika pers nasional, di Indonesia saat ini ada ratusan organisasi pers, dan tidak sampai 10 persen nya yang menjadi konstituen dewan pers, makanya harus pandai-pandai membaca dinamika pers nasional saat ini,” urai Kasihhati.

Kasihhati juga mengingatkan ke rektor Untad Palu untuk segera menghentikan kebijakan yang mendiskriminasi media pers di Indonesia.

“Rektor Untad harus segera hentikan kebijakan diskriminatif yang tidak sejalan dengan UU Pers, jika tidak, sebagai pimpinan tertinggi Presidium FPII, kami nyatakan ‘perang’ terhadap segala kebijakannya,” tegas Kasihhati.

Baca Juga :  BPN Serahkan Sertifikat Tanah Candi Borobudur ke Kemendikbudristek

Penegasan keras Ketua Presidium FPII ini, sehubungan dengan kebijakan Rektor Universitas Tadulako Palu yang hanya mau menerima dan bersinergi dengan media pers yang telah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.

“Kami pak hanya mengikuti arahan rektor, hanya 17 media yang terdaftar saja yang kami layani sekarang ini sesuai aturan yang baru diperlakukan,” ungkap seorang ibu Pejabat di Humas Untad Palu.

“Kami pak sudah buka Website Dewan Pers dan kami lihat untuk Sulteng hanya 17 media ini yang terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers olehnya hanya ini yang kami layani,^ ujarnya, kepada Pimpinan Media Trans Sulteng, jumat (17/3/2023).

Dia juga menegaskan,” Media yang tidak terdaftar dan terverifikasi Jika muat iklan kami pun tidak bayar, dan hanya 17 media ini yang kami layani sesuai arahan pimpinan kami,” ungkapnya..

Baca Juga :  BKSAP: Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina

Penegasan yang sama, disampaikan Sukron, Kabiro Umum dan Keuangan Universitas Tadulako,” yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers yang kami terima jika media yang belum terdaftar dan terverifikasi untuk itu yang muat iklan kalo belum terverifikasi medianya, kami tidak bayarkan,” ucapnya.

Akibat kebijakan diskriminatif rektor Untad itu, menimbulkan kerugian yang mengancam puluhan bahkan ratusan media pers yang ada di Sulawesi Tengah.

“Karena rektornya nggak paham UU Pers, akhirnya anak buahnya juga ikut-ikutan bikin statement dan kebijakan nyeleneh,” tegas Kasihhati.

Menurut Kasihhati, karena ini menyangkut hal prinsip terkait eksistensi media pers di daerah, pihaknya mendesak Mentri Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap Rektor Universitas Tadulako Palu.

“Sanksinya simple saja, ikutkan yang bersangkutan (rektor-red) dalam Diklat Jurnalistik, dengan materi khusus terkait UU Pers,” pungkas Kasihhati.

(*)

*Sumber : Presidium FPII*

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Berikan Apresiasi Berbagai Capaian Pemprov Sulut

Nasional

Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia Dapat Mendorong Peningkatan Usaha Para Pelaku UMKM

Nasional

Demi Capai Penurunan Stunting di 2024, Pemerintah dan Masyarakat Harus Lakukan Langkah Terpadu

Nasional

Presiden Harap IPU Bersama Pemerintah Mobilisasi Aksi Konkret Atasi Perubahan Iklim

Jakarta

Menko Airlangga Apresiasi Komitmen BNPB dalam Mitigasi Pra Bencana, Penanggulangan Bencana hingga Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

Nasional

Singgah di Abu Dhabi, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Sheikh Khalifa

Jawa Tengah

Kunjungi Pasar Legi, Presiden: Secara Umum Harga Turun

Jakarta

Menko Airlangga: Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Ekosistem Pasar Tradisional Untuk Tingkatkan Daya Saing Pedagang dan Menjangkau Konsumen Baru yang Lebih Luas