Home / Jakarta / Nasional

Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:32 WIB

Ketua Presidium FPII Minta Rektor Untad Hentikan Diskriminasi Terhadap Media Pers

JAKARTA, Buanaangkasa.com – “Soal verifikasi media itu tidak ada dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dra.Kasihhati Ketua Presidium FPII di Jakarta, sabtu (18/3/2023).

Penegasan Ketua Presidium FPII ini sesaat setelah menerima laporan dari Provinsi Sulawesi Tengah, terkait kebijakan Rektor Universitas Tadulako yang konon hanya mau bersinergi dengan media pers yang sudah diverikasi oleh dewan pers.

“Kebijakan Rektor itu tidak mempunyai dasar, dia harus memahami secara dalam terkait dinamika pers nasional, di Indonesia saat ini ada ratusan organisasi pers, dan tidak sampai 10 persen nya yang menjadi konstituen dewan pers, makanya harus pandai-pandai membaca dinamika pers nasional saat ini,” urai Kasihhati.

Kasihhati juga mengingatkan ke rektor Untad Palu untuk segera menghentikan kebijakan yang mendiskriminasi media pers di Indonesia.

“Rektor Untad harus segera hentikan kebijakan diskriminatif yang tidak sejalan dengan UU Pers, jika tidak, sebagai pimpinan tertinggi Presidium FPII, kami nyatakan ‘perang’ terhadap segala kebijakannya,” tegas Kasihhati.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pemerintah Terus Mendorong Penguatan Fondasi Ekonomi dengan Menetapkan Transformasi Digital UMKM sebagai Salah Satu Prioritas

Penegasan keras Ketua Presidium FPII ini, sehubungan dengan kebijakan Rektor Universitas Tadulako Palu yang hanya mau menerima dan bersinergi dengan media pers yang telah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.

“Kami pak hanya mengikuti arahan rektor, hanya 17 media yang terdaftar saja yang kami layani sekarang ini sesuai aturan yang baru diperlakukan,” ungkap seorang ibu Pejabat di Humas Untad Palu.

“Kami pak sudah buka Website Dewan Pers dan kami lihat untuk Sulteng hanya 17 media ini yang terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers olehnya hanya ini yang kami layani,^ ujarnya, kepada Pimpinan Media Trans Sulteng, jumat (17/3/2023).

Dia juga menegaskan,” Media yang tidak terdaftar dan terverifikasi Jika muat iklan kami pun tidak bayar, dan hanya 17 media ini yang kami layani sesuai arahan pimpinan kami,” ungkapnya..

Baca Juga :  Menko Airlangga: G20 Studies Center berbasis Universitas untuk Wariskan Ilmu Pengetahuan bagi Generasi Mendatang

Penegasan yang sama, disampaikan Sukron, Kabiro Umum dan Keuangan Universitas Tadulako,” yang terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers yang kami terima jika media yang belum terdaftar dan terverifikasi untuk itu yang muat iklan kalo belum terverifikasi medianya, kami tidak bayarkan,” ucapnya.

Akibat kebijakan diskriminatif rektor Untad itu, menimbulkan kerugian yang mengancam puluhan bahkan ratusan media pers yang ada di Sulawesi Tengah.

“Karena rektornya nggak paham UU Pers, akhirnya anak buahnya juga ikut-ikutan bikin statement dan kebijakan nyeleneh,” tegas Kasihhati.

Menurut Kasihhati, karena ini menyangkut hal prinsip terkait eksistensi media pers di daerah, pihaknya mendesak Mentri Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap Rektor Universitas Tadulako Palu.

“Sanksinya simple saja, ikutkan yang bersangkutan (rektor-red) dalam Diklat Jurnalistik, dengan materi khusus terkait UU Pers,” pungkas Kasihhati.

(*)

*Sumber : Presidium FPII*

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Wapres Ma’ruf Amin di Istana Merdeka

Jakarta

Presiden Jokowi : ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi dan Tekankan Stabilitas Kawasan

Jakarta

Kuatkan Pengendalian Pandemi dan Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Perpanjang PPKM, Perluas Capaian Vaksinasi, dan Siap Selenggarakan MotoGP Mandalika

Jakarta

Presiden Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

Nasional

Bertemu Presiden Biden, Presiden Jokowi Sampaikan Hasil KTT OKI tentang Palestina

Jakarta

Indonesia dan Singapura Eratkan Kerja Sama Bangkitkan Perekonomian di Bidang Pariwisata dan Transisi Energi

Nasional

Inilah Kesan dan Harapan Para Gubernur pada IKN

Jawa Barat

Presiden Jokowi Minta K/L Tindaklanjuti Rekomendasi BPK atas LKPP 2021