Home / Daerah / Tuba

Minggu, 16 April 2023 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Buanaangkasa.com — Seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini ditangkap saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Ingatkan SAKE Kepada Bintara Remaja

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil ditangkap, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Dibawah kepemimpinan Bupati Tulang Bawang, Disdukcapil Tulang Bawang Raih Penghargaan Lagi dari Kemenpan RB Tahun 2021

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Nataru Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

Daerah

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Daerah

Tertibkan Pelajar Membawa Motor, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penertiban di Jalan Raya

Daerah

Bawa Narkotika Tengah Malam, Warga Rajabasa Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Upacara Hari Kesadaran Nasional, 4 Personel Terima Penghargaan

Daerah

Bupati Budi Utomo Ikuti Peringatan NUZULUL QURAN 1443 H Yang di Gelar Gubernur Lampung

Daerah

PJ Bupati Tubaba M Firsada Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Pertegas Penerbitan SIK Gratis