Home / Daerah / Tuba

Minggu, 30 April 2023 - 18:42 WIB

Polsek Banjar Agung Dibantu Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Asal Tulang Bawang Barat

Buanaangkasa.com — Seorang warga yang berasal dari Kabupaten Tulang Bawang Barat terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku curanmor yang ditangkap ini berinisial SI (44), berprofesi petani, warga Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (28/04/2023), sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku curanmor asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di rawa samping Masjid Al-Iqomah, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (30/04/2023).

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Tubaba Berikan Tali Kasih Kepada Veteran

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4694 OS, milik korban Imanudin (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Kamis (27/04/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, ia datang ke rumah temannya bernama Muhammad Almakruf (22), yang lokasinya masih satu Kampung tapi berbeda Rukun Tetangga (RT).

Setelah tiba di rumah temannya, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di gardu yang berada pas di samping rumah. Korban dan temannya lalu bermain game online dengan menggunakan handphone (HP) masing-masing di gardu tersebut.

“Hari Jum’at (28/04/2023), sekitar pukul 02.25 WIB, saksi Muhammad Almakruf melihat sepeda motor milik korban di dorong oleh seseorang pria yang tidak di kenal. Sehingga saksi langsung berteriak maling dan membuat warga segera berkumpul, sedangkan pria tersebut langsung melarikan diri,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pembagian Mantra Tubaba Tiyuh Calak Pulung Kencana Berjalan Dengan Lancar

AKP Taufiq menambahkan, petugas kami yang saat itu sedang berpatroli ketika mendapatkan informasi adanya kejadian curanmor langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian petugas dibantu warga langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rawa samping Masjid Al-Iqomah.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-tiyuh Sadar Hukum, M. Firsada Raih Penghargaan

Daerah

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku

Daerah

Bupati Lampura Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Daerah

Lagi-Lagi Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Curat

Daerah

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Daerah

Diduga Sakit, Sutris Meninggal Sendirian di Rumah dan Ditemukan Sudah Membusuk

Daerah

Pemuda Pengangguran Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

Sukseskan Pemilu 2024, Dinkes Tubaba Gelar Senam Bersama