Home / Bandar Lampung

Kamis, 4 Mei 2023 - 21:51 WIB

Tim Kemendagri Ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com

Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun ke Provinsi Lampung memberikan arahan dan mencari solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Lampung. Tim Kemendagri sekaligus menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).

Tim Kemendagri antara lain Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Indra Gunawan, Inspektur IV Itjen Arsan Latif, Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda Muhammad Valiandra, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie dan Kasubdit PU Ditjen Bina Pembanginan Daerah Kemendagri.

Selain itu, kegiatan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pejabat provinsi dan kabupaten/kota lain yang hadir antara lain Inspektur daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, “kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindaklanjut arahan Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk membahas solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.”

Baca Juga :  75 Siswa Baru Ikuti Kegiatan MPLS di Sekolah Rakyat

“Rapat kali ini merupakan rapat yang keempat kalinya, dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur di Provinsi Lampung, yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” tambah Fatoni.

Dalam rapat terakhir, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung telah mengumpulkan data terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya “Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.”

“Kemudian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.

“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Serahkan Penghargaan Kepada Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

Namun, “apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.”

Selanjutnya, Fatoni juga menyampaikan, “alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.”

“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” jelas Fatoni.

Terakhir, “perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.”

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Atlet Lampung dalam PON XXI Aceh-Sumut 2024: Pertahankan Posisi 10 Besar dengan 68 Medali

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Apresiasi Dedikasi ASN Melalui Program Tali Asih KORPRI

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Dorong Festival Kebudayaan UNILA 2025 Sebagai Upaya Perkuat Identitas Bangsa di Era Globalisasi

Bandar Lampung

Partai Golkar Dirugikan, Dua TPS Diduga Rekayasa Suara Andi Surya, Caleg DPR RI Dapil 1

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Serda Rikman Bantu Evakuasi Warga Terlantar di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Lampung Siap Gaet Investor Lewat LEIF 2025, Fokus pada Pariwisata dan Energi Terbarukan

Bandar Lampung

Pemerintah Pusat dan Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi dan Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran 2025