Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:42 WIB

Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tunggal

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

CA Als Iyes (27), warga Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jum’at (5/5/2023) sekitar pukul 00.30.

Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menjelaskan membenarkan bahwa Sat Resnakoba Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan Penangakap Pengedar Narkoba Jenis Extacy , tertangkapnya CA als Iyes berawal petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi Orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kabupaten Lampura Hj. Nur Endah Sulastri Hadiri Klarifikasi Lapangan Peserta Lomba Desa/Kelurahan Tahun 2022

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut.

Setelah melihat barang bukti sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

Baca Juga :  Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau

Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaanya.

Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka.” Ujar Kasat Narkoba.

“Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

Daerah

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Mapolsek Banjar Agung, Ini Tujuannya

Daerah

M. Firsada Resmikan Kantor Baru Bank Lampung KCP Panaragan Jaya

Daerah

PEMKAB TUBA Acara (Peppung Recako) Menetapkan Image “UDANG MANIS” Promosikan Potensi Unggulan Daerah

Daerah

Pimpin Langsung Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Hal Ini Kepada Personelnya

Daerah

Wakili Kapolres, Kapolsek Tulang Bawang tengah Dengarkan Langsung Curhatan Warga Terkait Kamtibmas

Daerah

Tepati Janji, Lubis Pria Tua Asal Medan Berjalan Kaki Kelilingi Indonesia

Daerah

Satu Dari Dua Pelaku Curat Tower SUTT Ditangkap Polsek Menggala