Home / Daerah / Tuba

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:12 WIB

Polisi Tangkap TO Pencurian Mobil Pick Up di Menggala

Buanaangkasa.com — Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan target operasi (TO).

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial PE als PG (54), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (15/05/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan TO. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (17/05/2023).

Lanjutnya, sebelum menangkap PE als PG, petugas kami sudah terlebih dahulu menangkap dua orang pelaku yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar.

Dua pelaku tersebut ditangkap Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap PE als PG sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan telah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, barulah kami menangkap PE als PG yang menjadi dalang utama pencurian mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver, milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, yang terjadi pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggung-Jawaban APBD Tahun 2023

AKP Sunaryo menambahkan, peran PE als PG ini adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE als PG dengan membawa kunci kontak cadangan, yang mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum di jual kepada korban.

“Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE als PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapatkan arahan barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku PE als PG saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Urine Secara Mendadak Personel Satresnarkoba, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

Memperingati HUT RI -78 Polres Tulang Bawang Barat laksanakan upacara pengibaran bendera merah putih

Daerah

Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi Dari Dua Orang Pelaku

Daerah

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dalmas Rayonisasi II Polda Lampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

Sukseskan Pemilu 2024, Dinkes Tubaba Gelar Senam Bersama

Daerah

Kapolsek Lambu Kibang Meresmikan1000 Kentongan Buat Tiyuh Siaga

Daerah

Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, Bayana Harap Tubaba Lebih Sejahtera

Daerah

Ardian Saputra.SH Terpilih Sebagai Cawabup Lampung Utara