Home / Daerah / Tuba

Senin, 5 Juni 2023 - 21:59 WIB

Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian

Buanaangkasa.com — Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu sesuai dengan izin keramaian yang telah diterbitkan.

Kegiatan penertiban ini berlangsung hari Minggu (04/06/2023), sekitar pukul 21.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Menggala Timur dan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, petugas gabungan sebanyak 30 personel yang dipimpin langsung oleh Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si selaku penanggung jawab standby regu III melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur dan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (05/06/2023).

Lanjutnya, batas waktu dalam surat izin keramaian (SIK) yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam (Sat Intel) disebutkan bahwa kegiatan masyarakat dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB. Namun pada kenyataannya di dua lokasi yakni di Kampung Kahuripan Dalam dan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, sampai dengan pukul 21.00 WIB, mesih terus berlanjut dengan menyajikan musik orgen tunggal.

Baca Juga :  Pj Ketua PKK Tubaba Peringati HKG PKK ke 52 dan Hari Kartini ke 145

“Untuk pesta/hajatan masyarakat di Kampung Kahuripan Dalam menyajikan Orgen Tunggal Nada Bahagia, sedangkan pesta/hajatan masyarakat di Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan menyajikan Orgen Tunggal H2R2,” papar AKBP Jibrael.

Kapolres menerangkan, cara bertindak yang dilakukan oleh petugasnya dalam menertibkan kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu tetap dilakukan dengan cara humanis, yakni memberikan imbauan serta mengingatkan kepada shohibul hajat bahwa waktu izin keramaian telah dilewati.

“Setelah diberikan imbauan, pihak shohibul hajat mengerti dan faham maksud dari tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mencegah dan meminimalisir peredaran narkotika di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Resmikan Gedung Dan Grand Opening Klinik Utama Bersalin

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan yang telah melampaui batas waktu, dan tidak akan tebang pilih. Selain itu, pihak shohibul hajat akan di undang ke Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan karena sebelumnya telah membuat surat pernyataan saat mengajukan permohonan surat izin keramaian.

“Perlu kami pertegas, bahwa yang kami lakukan penertiban disini bukan acaranya, tapi hiburannya yang menyajikan orgen tunggal dengan musik remix. Musik remix ini identik dengan pesta narkotika dan miras yang sangat merusak generasi penerus bangsa.” Tutup AKBP Jibrael.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba

Daerah

Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Firsada Tinjau Langsung Proses Pemungutan Suara Di Beberapa TPS

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Daerah

Jum’at Curhat di Warga Makmur Jaya, Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi dari Kakam

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat ungkap Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Daerah

Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Bupati Tulang Bawang Rakor Bersama Forkopimda Plus

Daerah

Wakil Bupati Tubaba Resmikan Gedung BUMT Margo Mulyo