Home / Daerah / Tuba

Senin, 19 Juni 2023 - 18:54 WIB

Bawa Narkotika, Pria 40 Tahun Asal Gunung Batin Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial SN (40), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Kamis (15/06/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kampung Gunung Batin. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (19/06/2023).

Baca Juga :  Bupati Novriwan Sampaikan Visi Misi Prioritas Arah Pembangunan Tubaba Pada Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD 2026

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna gold.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh personelnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Aksi Balap Liar Jelang Subuh, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Gabungan di Menggala

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Lampung Resmikan Mapolres Tulang Bawang Barat

Daerah

Pembagian BLT-DD Warga Tiyuh Penumangan Tahun Anggaran 2023

Daerah

Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan, Pria 39 Tahun Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasi Saber Pungli di Wisma Asri

Daerah

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Daerah

Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya

Daerah

Jelang Ramadhan, Pj. Bupati Monitoring Pasar Tradisional

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah