Home / Daerah / Tuba

Minggu, 9 Juli 2023 - 20:54 WIB

Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.comĀ — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Petani yang ditangkap ini seorang pria berinisial YI (34), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (07/07/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada wilayah di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (09/07/2023).

Baca Juga :  Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 76, AKBP Sunhot : Junjung Sportivitas, Kuatkan Persaudaraan

Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, handphone (HP) merek Oppo warna merah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pelihara Dan Tingkatkan Kemampuan, 57 Peserta Ikuti Uji Krida Saka Wira Kartika

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, petani yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Kompol Ganjar: Berikut Pelayanan Yang Rawan Terjadinya Pungli di Kampung

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penyerahan Rendisgar Tahun Anggaran 2022

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Kunjungan Kerja ke Lampung Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan

Daerah

M. Firsada Hadiri Konfercab Ke-IV PCNU Kabupaten Tubaba

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat dan KPU Tulang Bawang Barat Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Daerah

Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer