Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:59 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Ujung Gunung Udik

Buanaangkasa.com — Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat hendak bertransaksi.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AW (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (21/07/2023).

Baca Juga :  Satbinmas Polres Tulang Bawang Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Pengunjung di Dua Lokasi Rekreasi Pada H+2 Lebaran 2024

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, dan kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ada di saku celana,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkotika yang sudah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lampung Utara Mengikuti Perayaan Puncak Hari OTDA ke XXVI Secara Virtual

Daerah

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat di Rumah Guru

Daerah

Bawa Narkotika Dalam Tas Selempang, Buruh Asal Ringin Sari Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Kunjungi Pasar,Personil Koramil 10/Wuryantoro Berikan Himbauan 5M

Daerah

Jumat Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi Malam Hari di Pemukiman

Daerah

Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung Agung Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor R2 (Curat)

Daerah

Kepala Tiyuh Agung Jaya Merealisasikan Program K3 1W Kepada Masyarakat