Home / Daerah / Tuba

Kamis, 7 September 2023 - 23:34 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan di Penawar Rejo, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hasil dari penggerbekan, petugas kami menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni EP (36), berprofesi wiraswasta, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan KA (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (07/09/2023).

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Pasang 8 Unit Benner Imbauan di Lokasi Rawan Kecelakaan

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel pintar merek Oppo warna hitam.

Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika, serta turut disita BB berupa narkotika,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  PSHT Peduli Kesehatan Nabila Lakukan Penggalangan Dana

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Sihumas Polres Tubaba Laksanakan Bantuan Sosial

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel Variasi di Menggala

Daerah

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Daerah

Tiyuh Cahyo Randu Mengadakan Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Kusuma Krakatau-2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Daerah

Pantau PTM, Sertu Sarmin Kawal Prokes Secara Ketat

Daerah

Bupati Lampura Melaksanakan Sholat Idul Adha di Halaman Pemda Setempat

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya