Home / Daerah / Tuba

Kamis, 7 September 2023 - 23:34 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan di Penawar Rejo, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerbekan rumah kontrakan tersebut berlangsung hari Selasa (05/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hasil dari penggerbekan, petugas kami menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni EP (36), berprofesi wiraswasta, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan KA (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (07/09/2023).

Baca Juga :  Polisi amankan pasangan penyalahguna narkotika di Tulang Bawang Barat

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan ponsel pintar merek Oppo warna hitam.

Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika, serta turut disita BB berupa narkotika,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2022 Koramil Panjang Laksanakan Bina Mitra Karib

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Pengamanan Secara Ketat Rapat Pleno Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara PTDH Dua Personelnya

Daerah

Jumat Curhat`, cara Kapolres Tulang Bawang Barat dengar keluh kesah masyarakat

Daerah

Vaksinasi Hewan Ternak, Polsek Lambu Kibang Terjunkan Bhabinkamtibmas Bersama Vaksinator

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Rutin Melakukan BLP, Ini Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Pria Asal Cahyou Randu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Daerah

PJ Bupati Tubaba M Firsada Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Daerah

Pembagian BLT DD Tahap 1 TA. 2023 Tiyuh Kibang Tri Jaya