Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:56 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang bawang barat menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku berinisial BM (38) warga tiyuh tirta kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang Barat.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di jalan poros tiyuh mulya kencana Tulang bawang tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang bawang barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat Kamis, 7 Desember 2023.

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Yopi, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.

Baca Juga :  Propam Polres Tulang Bawang Barat Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di tiyuh mulya kencana.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengintaian disekitar jalan poros tiyuh mulya kencana ,pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas dijalan poros tiyuh mulya kencana, karena terlihat mencurigakan, lalu anggota opsnal satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut, pada saat diberhentikan kendaraannya salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng berhasil diamankan.

Baca Juga :  Bupati Winarti Melaksanakan Sholat Idul Fitri di Islamic Center Tulang Bawang

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Umar Ahmad Beri Peringatan Pegawai Tubaba Yang Kurang Inovasi, Ide dan Gagagasan

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021

Daerah

Pimpinan PT Angkasa Seribu Jaya Beserta Jajarannya Ucapkan Selamat Kepada Bupati Tubaba

Daerah

Kepala Tiyuh Pagar Jaya Salurkan BLT – Dana Desa Anggaran Tahun 2022

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu Untuk Dapil 1

Daerah

Jelang Berbuka Puasa, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Warga

Daerah

Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat bersama Bhayangkari Membagikan Takjil Kepada Seluruh Tahanan Rasa Peduli Polri