Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:56 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang bawang barat menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku berinisial BM (38) warga tiyuh tirta kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang Barat.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di jalan poros tiyuh mulya kencana Tulang bawang tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang bawang barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat Kamis, 7 Desember 2023.

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Yopi, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Libatkan Anak Dibawah Umur, Puluhan Rokok Jadi Barang Bukti

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di tiyuh mulya kencana.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengintaian disekitar jalan poros tiyuh mulya kencana ,pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas dijalan poros tiyuh mulya kencana, karena terlihat mencurigakan, lalu anggota opsnal satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut, pada saat diberhentikan kendaraannya salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng berhasil diamankan.

Baca Juga :  Cegah C3 dan Street Crime, Berikut Rute Patroli Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Daerah

Memperingati Hut TNI ke – 78 , Polres Tulang Bawang Barat Sambangi Markas Koramil 412-01 Tulang Bawang Tengah

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat Motor di Bengkel Pulung Kencana

Daerah

Bhayangkara Mural Festival 2021 Piala Kapolri, Berhadiah Puluhan Juta

Daerah

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri di Tumijajar Lakukan Patroli Gabungan

Daerah

Wabup Tubaba Hadiri Musrenbang di Tiyuh Mulya Jaya

Daerah

Satbinmas dan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Hadir dalam Katpuan Daring Mabes Polri Gelombang III

Daerah

Pelantikan dan Pengukuhan DPC, PAC Serta Sayap Partai Gerindra Tubaba