Buanaangkasa.com — Terkait pengaduan LSM Pembinaan Rakyat Lampung dengan objek terlapor pemilik usaha kafe ceker yang berdiri diatas tanah irigasi, Polda Lampung telah menyampaikan update informasi kepada pelapor. Sesuai yang tertulis di surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor B/4036/XII/Subdit- IV/2023/Reskrimsus yang ditanda tangani direktur Reserse Kriminal khudus Kombes Pol Donny Arif Praptomo S.I.K, M.H tertanggal (12 – 2023), bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi, melakukan interview/ introgasi dari pihak-pihak terkait, melakukan koordinasi dengan instansi terkait,melakukan pengujuran (overlay) dengan pihak terkait, serta telah melakukan interview/ introgasi kepada pemilik kafe ceker dan resto.
Lalu dijelaskan juga dalam surat tersebut Pihak Polda Lampung akan melakukan langkah berikutnya dengan meminta keterangan ahli serta melakukan gelar perkara.
Sebelumnya diketahui bahwa bahwa Siti Istikomah, selaku owner Caffe Ceker telah mengakui bahwa dirinya membangun usaha karaoke nya berdiri diatas lahan Irigasi SO 1 karya sakti, desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, dengan luas kurang lebih 20 x15 meter.
Usaha kafe ceker milik Siti Istiqomah tersebut diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 2018 dengan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Dan hal tersebut jelas diduga melanggar Peraturan Pemerintah No : 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Mengenai kondisi bangunan usaha yang yang diakui Siti di bangun diatas tanah milik Negara ini, yaitu saluran irigasi, ketua Umum LSM Pembinaan Rakat Lampung ( LSM PRL )melalui Ketua Tim Investigasinya Julio saat turun ke lokasi pada tanggal 2 November 2023 kepada media ini menjelaskan, bahwa hal tersebut diduga kuat telah melanggar Permen PUPR No : 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Dijelaskan pada pasal 20 ayat 1 bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. Di pertegas dalam Peraturan ini juga di Pasal 23 ayat (2) huruf C, poin (1).
Kalaupun izin rekomtek dapat diterbitkan tetap harus mentaati larangan yang ditetapkan antara lain : Tidak mendirikan bangunan baik untuk hunian maupun untuk tempat usaha.
Sekarang semuanya sudah sangat jelas, bahwa selain berdirinya bangunan tersebut tidak memiliki PBG yang mendasari izin-izin akan terbit ataupun yang sudah terbit melalui layanan OSS dengan fakta pelanggaran tersebut, sudah di tindak lanjuti oleh Dinas Penanaman Modal, dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Lampung Timur dengan menerbitkan Peringatan tertulis, dan terahir yang terbit pada tanggal 25 September 2023.
Faktanya bahwa jelas dalam Surat Peringatan tersebut di Poin Kesatu huruf (a) terbukti bahwa bangunan tersebut berdiri diatas Irigasi Tanah Milik Negara. (b) dinyatakan bahwa Pelaku Usaha melakukan Pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang- undangan, dengan di beri batas waktu sejak terbit Surat Peringatan tertulis itu, berarti pada tanggal 25 Oktober kemarin semua izin yang berkaitan dengan usaha Karaoke Caffe Ceker diduga kuat sudah tidak berlaku.
“Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi Pihak yang berkompeten dalam hal ini Dinas Balai Besar Wilayah Mesuji Sekampung tidak melaksanakan amanat Permen PUPR No 8 Tahun 2015 pasal 27 ayat (1) Penertiban Ruang Sempadan Jaringan Irigasi dengan tahapan Sosialisasi, Peringatan, Teguran, dan Perintah Bongkar sesuai Peraturan Perundang-undangan, jika memang Dinas Balai Besar sesuai dengan segala kewenangan nya juga bersikap Profesional, tapi saya Pesimis karena Surat saya saja yang pernah saya kirimkan ke Dinas Balai Besar Sampai hari ini tidak di balas, terkesan di anggap sepele sehingga di abaikan, yang pada akhirnya LSM PRL membuat Laporan Resmi ke Polda Lampung,” Tegasnya.
“Disinggung terkait Pelanggaran UU SDA No 17 Tahun 2019 Tentang Pidana Pelanggan tersebut yang kita ketahui bahwa Plang Larangan Merusak/Mengelola/Memanfaatkan Tanah Milik Negara jelas diduga Perbuatan Melawan Hukum, kalau masalah itu kan sudah kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung kami sangat mengapresiasi langkah kongkrit yang di lakukan Pihak Polda Lampung dalam menanggapi laporan kami, serta menindak lanjuti laporan kami dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan, dan langsung menurunkan Jajarannya dari Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung.
“Ya kita serahkan persoalan ini kepada APH, dan kita tunggu saja Hasilnya,” Jelasnya.
Sementara menurut ketua Umum LSM PRL Aminudin S.P kepada media ini kamis 14 desember 2023, melaporkan pihak yang terduga melanggar aturan, merupakan bentuk kepedulian dan peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menegak aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Iya, kita melaporkan pihak-pihak tertentu yang diduga melanggar aturan dan perundang-undangan, merupakan bentuk kepedulian serta peran serta masyarakat untuk pembantu pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan di NKRI” jelas Pria yang ikut mengungkap kasus TPPU dengan korban 24 orang yang ditangani Polda Lampung beberapa bulan yang lalu. (TIM)