Home / Bandar Lampung

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:10 WIB

Gubernur Arinal dan Kejati Lampung Tandatangani MoU

Bandarlampung, Buanaangkasa.com —

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (28/03/2024).

Nota kesepakatan ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergisitas program kerja Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung serta mengoptimalkan pelaksaaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Gubernur berharap ke depan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Danramil 410-01/Panjang Tekankan Peranan Babinsa di Wilayah Binaan

Sebagaimana dimaklumi, kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hal yang baru dan sebagian besar merupakan pembaharuan atas Kesepakatan Bersama yang telah dibuat selama ini oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan Kejaksaan di wilayah hukum masing-masing.

“Kita semua menyadari, banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga berharap dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dan juga Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Di Wilayah, TNI-POLRI Laksanakan Patroli Gabungan

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi Kejaksaan, yaitu: Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan bahwa penandatanganan pada hari ini merupakan perpanjangan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020, dan setiap 2 tahun dilakukan pembaharuan.

“Kami hanya bisa membantu mewakili yang sesuai dengan pertanggung jawaban tugas pokok dan fungsi, tidak mewakili pertanggung jawaban masalah pribadi, ”ujar Kajati Lampung.

(Aminudin,sp)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bersama 58 Walikota Se-Indonesia, Dandim Faisol Izuddin Ikuti Gowes APEKSI Ke-22

Bandar Lampung

Dukung Ketahanan Pangan Koramil 410-05/TKP Manfaatkan Lahan Tidur Dengan Bertani Jagung

Bandar Lampung

Hadiri Apel Kesiapsiagaan penanggulangan Bencana, Dandim 0410/KBL : Siap Mendukung Pemerintah Daerah

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Serahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Bandar Lampung

RAT KPRI Saptawa 2025 Tegaskan Komitmen pada Transparansi, Teknologi, dan Kesejahteraan Anggota

Bandar Lampung

Aplikasi Lampung-In Jadi Gerbang Utama Layanan Digital Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin Buka Kegiatan Coastal Clean Up 2024 di Pantai Payang Panjang

Bandar Lampung

Guna Capai Herd Immunity, Koramil Kedaton Bersama Indogrosir Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat