Home / Bandar Lampung

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:10 WIB

Gubernur Arinal dan Kejati Lampung Tandatangani MoU

Bandarlampung, Buanaangkasa.com 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (28/03/2024).

Nota kesepakatan ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergisitas program kerja Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung serta mengoptimalkan pelaksaaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Gubernur berharap ke depan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Koramil 410-06/KDT Menggelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar MIN 1 Tanjung Karang

Sebagaimana dimaklumi, kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hal yang baru dan sebagian besar merupakan pembaharuan atas Kesepakatan Bersama yang telah dibuat selama ini oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan Kejaksaan di wilayah hukum masing-masing.

“Kita semua menyadari, banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga berharap dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dan juga Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

Baca Juga :  Konser Pra-Kompetisi GNLC Meriah, Purnama Wulan Sari Beri Dukungan Penuh untuk JICF

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi Kejaksaan, yaitu: Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan bahwa penandatanganan pada hari ini merupakan perpanjangan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020, dan setiap 2 tahun dilakukan pembaharuan.

“Kami hanya bisa membantu mewakili yang sesuai dengan pertanggung jawaban tugas pokok dan fungsi, tidak mewakili pertanggung jawaban masalah pribadi, ”ujar Kajati Lampung.

(Aminudin,sp)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Perlombaan Bulutangkis dalam Rangka HUT KORPRI ke-53, Bidik Prestasi di PORNAS

Bandar Lampung

Hadiri Apel Kesiapsiagaan penanggulangan Bencana, Dandim 0410/KBL : Siap Mendukung Pemerintah Daerah

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-04/TKT Bersama Chandra Peduli dan PSMTI Berikan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Binaan

Bandar Lampung

Pengurus ORARI Daerah Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan, Pj. Gubernur Harapkan Peran Strategis di Bidang Komunikasi Terus Ditingkatkan

Bandar Lampung

Tingkatkan Keamanan Di Wilayah, TNI-POLRI Laksanakan Patroli Gabungan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Sungai di Pasir Gintung

Bandar Lampung

Semangat Ramadan, TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Berbagi Takjil Meski Sempat Diguyur Hujan

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden RI