Home / Bandar Lampung

Kamis, 25 April 2024 - 14:28 WIB

Terkait Penangkapan Seorang Supir Oleh Polres Pelelawan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum di Lampung

Bandarlampung, Buanaangkasa.com —

Terkait penangkapan saudara Sugianto warga dusun IV Giras Jaya Bekri Lampung Tengah yang berprofesi sebagai supir yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Pelelawan Jambi mengundang banyak kritikan. Salah satu yang melakukan kritik adalah Muhamad Ilyas S.H selaku ketua Bidang Hukun dan HAM Dewan Pimpinan Nasional LBH Persadin.

Menurutnya, pihak petugas Polres Pelelawan diduga telah melanggar Prosedur /SOP. Berawal dari Laporan Penipuan dan penggelapan dari saudara Efrizal warga Jambi ke Polres Pelelawan yang langsung melakukan penangkapan dan penyitaan kendaraan dan mengkibatkan saudara Suginto selaku supir dan suudara Dian pemilik mobil mengalami kerugian fisicis dan materi.

Menurut M. Ilyas semestinya bila laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan apa lagi berkaitan dengan kendaaraan leasing/kredit, pihak penyidik atau kepolisian harus meminta dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan kendaraan seperti mislnya STNK,BPKB. Bila masih kredit harus ada keterangan dari pihak leasing.
“Penyidik seharusnya minta surat keterangan dari leasing untuk menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan benar dari si pelapor.
Apakah si pemilik masih sah sebagai pemilik kendaraan atau sudah di take over ke orang lain. Setelah itu baru laporan si pelapor dapat diterima. Langkah selanjutnya baru dilakukan pemanggilan saksi-saksi” jelas M. Ilyas kepada media ini, rabu (24-04-2024).

Baca Juga :  Babinsa Serda Edi Pemantauan Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar SD di Wilayah Binaan

“Jadi kalau pihak kepolisian profesional seharunya tidak langsung melakukan penangkapan supir dan penyitaan kendaraan. Kalau demikian berarti pihak kepolisian Polres Pelelawan mengutamakan kepentingan Efrizal selaku pelapor dan melalaikan SOP, sehingga menimbulkan kerugian bagi supir yang ditangkap dan merugikan pemilik kendaraan karena kendaraan tidak dapat beroperasional selama disita .” Tambahnya.

Terkait hal tersebut, M. Ilyas minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Propam Mabes Polri untuk dapat mengusut tuntas oknum petugas kepolisian Polres Pelelawan yang diduga telah melanggar prosedur penangkapan.

Sementara menurut kronolis yang disampikan Sugiyanto kepada media patner Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung, selasa,(23-04-2024) bermula ketika Dian selaku bosnya ditawari saudara Efrizal warga jambi untuk menarik muatan di jambi.
Seiring waktu, lalu muncul persolan diantara Dian selaku Bosnya dengan Efrizal, Selanjutnya saudara Sugianto diminta Dian selaku bosnya mencari muatan di Jakarta. Pada saat di jakarta selang beberapa hari, saudara Sugianto di tangkap oleh petugas kepolisan Polres Pelelawan jum’at 19-04-2024 berdasarkan laporan Saudara Efrizal di Polres Pelelawan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan kendaran,
Pada saat penagkapan Sugianto diperlakukan kurang baik dengan tangan diborgol dibelakang dan dimasukkan ke dalam bagasi bagian belakang kendaraan fortuner warna putih. Sebelum dibawa ke Polres Pelelawan, Sugianto sempat dimasukkan dan dititipkan dalam sel tahanan di polsek Pasar Rau Tangerang Timur. Baru keesokan harinya Sugianto diambil oleh empat orang petugas kepolisian lalu kembali dimasukkan ke bagasi bagian belakang kendaraan Fertuner warna putih sebelumnya dan meluncur menuji Polres Pelelawan Jambi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen dalam Pengelolaan Sampah Pesisir Pantai

Selama dalam perjalanan Sugianto tetap mendapat perlakuan tidak etis, dengan tangam masih diborgol meskipun sempat singgah beberapa kali untuk istirahat dan makan.

Menurut Sugianto malam minggu pukul 1 Wib dini hari rombongan petugas yang berjumlah tiga mobil yang ikut melakukan penangkapan sampai di Polres Pelelawan. Selanjutnya saudara Sugianto dimasukkan dalam sel tahanan dan digabung dengan 25 tahanan lain yang ada di sel tersebut.

Pukul 9 pagi Saudara Sugianto di BAP/ Pemeriksaan. Dalam keterangan nya ketika di BAP, Sugianto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan kendaraan Efrizal, bahkan Sugianto tidak mengenal Efrizal. Melainkan apa yang dikerjakan oleh Sugianto untuk mencari muatan di Jakarta berdasarkan perintah saudara Dian selaku bosnya.

Sumber : FPII LAMPUNG

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar dan Berikan Sejumlah Bantuan di Kabupaten Way Kanan

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-05/TKP dan Warga Laksanakan Gotongroyong Dirikan Gapura Kampung Pancasila

Bandar Lampung

Ditengah Pandemi Covid 19, Koramil 410-06/Kedaton Berbagi Nasi Kotak Untuk Warga Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Gelar Final Sepak Bola dalam rangka seleksi Liga Santri PSSI Piala KASAD

Bandar Lampung

Manunggal Dengan Rakyat, TNI-Polri Rehab Musholla Miftahul Jannah

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bantu Damkar Padamkan Api Kebakaran Ruko

Bandar Lampung

Berkah TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL, Mayor Caj (K) Nurmasari Dapat Hadiah Umroh Gratis Dari Walikota

Bandar Lampung

Pemprov Lampung dan KPK Gelar Bimtek Perempuan Antikorupsi, Pj. Gubernur Samsudin Ajak Perempuan Jadi Pelopor Integritas