Home / Bandar Lampung

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:01 WIB

FPII Lampung Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran

Lampung, Buanaangkasa.com — 

Seakan tidak ada hentinya dunia Pers selalu terancam kebebasanya didalam dunia demokrasi yang semakin berkembang. Belum usai komplik yang diciptkana oleh Dewan Pers dengan memecah belah pekerja jurnlis dengan memisahkan yang UKW ( Uka-Uka abal-abal persi Dewan Pers) dan Perivikasi media serta membatasi media yang belum memadai modal usahanya untuk bekerjasama dengan pemerintah, kini dunia Pers dihebohkan lagi oleh munculnya rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bila di syahkan maka akan menjadi bom waktu meledakkan kemerdekaan Pers dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Hal inilah yang menjadi dasar Aminudin S.P, salah satu pegiat media mengumpulkan seluruh rekan-rekan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung rabu, (22-05-2024) di sekretariat FPII Lampung.

“Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”

Baca Juga :  Secara Resmi, Walikota Eva Dwiana Menutup TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL

“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi”. Papar Aminudin di depan seluruh ketua Korwil FPII se Lampung.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru pria yang akrab dipanggil Aminkancil ini.

“Saya sampaikan ini bukan tidak ada alasan, Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi Kredit Ringan Dari BTN Bandar Lampung

“Kita tidak akan tinggal diam, kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Kita bergangengan dengan semua lembaga pers dan media di Indonesia. Khusus yang di Lampung, kita akan mengirim surat langsung ke DPRD dan Kepala Dinas Komunfo Prov. Lampung.

“Saya mengajak kita semua pengurus FPII Lampung yang hadir dalam forum diskusi khusus pada hari ini, mari kita bersama-sama menjaga kemerdekaan Pers dan menolak RUU Penyiaran yang akan mengancam kebebasan Pers”. Ajak nya.

Hadir dalam diskusi khusus tersebut ketua dan KSB FPII Kabupaten Kota di Lampung yaitu dari Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Barat,Tubana,Tuba, Mesuji dan dari Lampung Selatan, serta dihadiri seluruh jajaran pengurus Setwil FPII Lampung. (Tim)

Sumber realise : Rumah media FPII Lampung

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka Daerah Lampung

Bandar Lampung

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor TKPK 2024, Sinergi dan Inovasi untuk Tekan Kemiskinan

Bandar Lampung

Perkokoh Sinergitas, TNI-Polri di Provinsi Lampung Laksanakan Olahraga Bersama

Bandar Lampung

Danramil 410-01/Panjang Hadiri Tasyakuran dan Do’a Bersama

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Jadikan Program Kerja ke Jepang Strategi Penguatan SDM

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Sertu Mari Untung Imbau Warga Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Agar Kampung Pancasila Terlihat Indah, Anggota Koramil TBU dan Komponen Masyarakat Membuat Mural

Bandar Lampung

Peduli Sesama, Koramil 410-04/TKT Bagikan Nasi Bungkus Gratis Untuk Warga Yang Membutuhkan