Home / Bandar Lampung

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:53 WIB

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com — 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung (Kamis,6/06/2024), menggelar sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat). Pokok soal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur dalam hal pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kab. Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan.

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim. “Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim” Ujar Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Baca Juga :  Pengguna Kartu Petani Berjaya Dapatkan Pupuk, Gubenur Arinal Djunaidi Tandatangani Kesepakatan Bersama PT. Pusri Palembang

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra: “bahwa hari ini, dengan adanya proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang – wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society. Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan. Selain itu kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampug berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil.”

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Rajabasa Giat Monitor Banjir Dan Bantu Warga

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi, Alian Setiadi, menyatakan: Saat ini, berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM. Untuk hal tersebut, kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN. “apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH; baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana.” tegas Alian.

 

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringati HUT TNI Ke-77, TNI-POLRI Dan Masyarakat Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Sambut Baik, Korem 043/Gatam Naik Status Menjadi Kodam XX, Perkuat Pertahanan di Lampung dan Bengkulu

Bandar Lampung

Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang

Bandar Lampung

Tingkatkan Keamanan Di Wilayah, Babinsa Dan Bhabinktibmas Laksanakan Komsos Dengan Warga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Menggelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar MIN Masyariqul Anwar Jalan Khairil Anwar

Bandar Lampung

Pj. Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik Feby Levarina sebagai Pj. Ketua TP. PKK dan Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang

Bandar Lampung

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Danramil 410-01/Panjang Berikan Surprise HUT ke-77 Bhayangkara

Bandar Lampung

Prajurit dan PNS Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Laksanakan Upacara Bendera