Home / Bandar Lampung

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:53 WIB

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

Bandar Lampung, Buanaangkasa.com — 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung (Kamis,6/06/2024), menggelar sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat). Pokok soal yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT. Pesona Sawit Makmur dalam hal pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kab. Way Kanan, yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan.

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim. “Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim” Ujar Arif Hidayatullah, Ketua Tim Advokasi yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Baca Juga :  Gencarkan Literasi Keuangan, Penjabat Gubernur Lampung Lepas Peserta GENCARKAN Run 2024

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi dan mantan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra: “bahwa hari ini, dengan adanya proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang – wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari civil society. Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT. PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan. Selain itu kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampug berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil.”

Baca Juga :  Karya Bakti Satkowil TNI, Koramil 05/TKP Laksanakan Bersih Lingkungan dan Grebek Musholla Al Abror

Ketua IKADIN Lampung yang juga Anggota Tim Advokasi, Alian Setiadi, menyatakan: Saat ini, berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT. PSM. Untuk hal tersebut, kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN. “apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH; baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana.” tegas Alian.

 

(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dekranasda Provinsi Lampung Buka Kegiatan Bazar UMKM dan Pasar Murah

Bandar Lampung

Bentuk Kampung Pancasila di Wilayah, Plh Danramil 410-06/Kedaton Apresiasi Sikap Gotong Royong dan Kekompakan Warga

Bandar Lampung

Gelar Aksi, Laskar Lampung Dan Sejumlah Elemen Masyarakat Minta Kapolda Bebaskan Ketua RT Wawan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan MoU Pengawasan Perizinan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Penyuluhan Kesehatan Penyakit DBD

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02/TBS Ikuti Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan Kemiling

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Bandar Lampung

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Jalin Silahturahmi ke Kantor SMSI