Home / Daerah / Tubaba

Minggu, 14 Juli 2024 - 22:58 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tubaba, Buanaangkasa.com — 

Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, berhasil amankan 1 (satu) orang Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa NI(37) yang merupakan warga
Tiyuh Gading Kencana Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, 4 (empat) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, 3 (tiga) buah sumbu pembakar.

Baca Juga :  Wali Murid SDN 16 TBU Keluhkan Penarikan Uang Rehab Atap Ruang Kelas

Kemudian 6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman LASEGAR yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk SERGIO, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183, Terang AKP Jefry.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Lakukan Pencanangan PIN Polio Tingkat Provinsi 2024

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika.

(humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Kecamatan Menggala Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Daerah

PJ Bupati Firsada Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepalo Tiyuh se-Tubaba

Daerah

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) diwilayah Tulang Bawang Barat

Daerah

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Kunjungan Kerja ke Lampung Barat

Daerah

Kegiatan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 114 Tahun 2022 Secara Virtual

Daerah

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

Daerah

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi