Home / Bandar Lampung

Jumat, 27 September 2024 - 10:13 WIB

Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

Bandar Lampung, buanaangkasa.com

Sejumlah wartawan yang tergabung di beberapa organisasi berencana akan melakukan Aksi demo di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelarangan peliputan dan mengambil gambar proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung.

Menurut keterangan Pers Deni Andestia selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) jln Pulau Tegal No. 2 Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, kamis (26-09-2024), aksi demo yang di motori oleh FPII Lampung dan beberapa wartawan yang tergabung di beberapa organisasi PERS yang lain, aksi akan dilakukan di halaman Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat.

Alasan dilaksanakan aksi demo menurut Deni, berdasarkan permintaan sejumlah wartawan yang berupaya memantau dan meliput kegiatan pembangunan RKB SMPN 45 yanah diduga dihambat sejumlah petugas proyek.

Baca Juga :  Instruksi Gubernur Lampung: Harga Ubi Kayu Ditetapkan Rp1.350/Kg Tanpa Ukur Kadar Pati, Atasi Polemik Harga

“Iya kita akan melaksanakan aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sejumlah pekerja Media yang diduga dihambat dalam melaksanakan tugas liputan di SMPN 45 Bandar Lampung beberapa hari yang lalu” Terang Deni.

“Petugas Proyek, Rekanan dan Dinas Pendidikan sepertinya tidak memahami tugas dan fungsi wartawan. Pelarangan liputan ini jelas melanggar aturan dan ada konsekwensi pidananya sesuai Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999” Tambah Deni.

Terkait waktu dan hari kita laksanakan aksi demo, sedang kita konslidasikan dengan rekan-rekan organisasi Pers yang lain” Pungkas nya.

Diberitakan sehari sebelumnya Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Bayu Brothers tersebut dinilai tidak mematuhi K3 dan mengabaikan keselamatan Pekerja.

Baca Juga :  PMI Lampung Serahkan 13 Kursi Roda dalam Program SIGER Layanan Sosial

Menurut awak media yang akan melakukan tugas kontrol sosial, mereka dihambat juga oleh pihak Pengawas Proyek sehingga dilarang memasuki wilayah pekerjaan untuk mengambil gambar.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bayu Brothers tersebut dengan Nomor kontrak 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2024 , tanggal Kontrak 5 Juli 2024 dengan Nilai Kontrak Rp. 10.995.900.000,- menurut informasi merupakan milik saudara Risman, tidak hanya terkesan melanggar K3 tetapi juga disinyalir besi yang digunakan untuk konstruksi gedung kurang memenuhi standar. (Rls)

Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Virus Corona Babinsa dan Satgas Covid 19 Kelurahan Imbau Warga Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Cegah Penyakit DBD dan Penularan Covid 19, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Penyuluhan Kesehatan Dari Denkesyah

Bandar Lampung

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Bandar Lampung

Dirlantas Polda Lampung Berangkatkan Ratusan Mudik Gratis

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Bandar Lampung

Kunjungan di Markas Koramil 410-04/TKT, Dandim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Prajurit, PNS dan Persit

Bandar Lampung

Safari Ramadan Gubernur Arinal dan Ibu Riana di Pringsewu, Diharapkan Jadi Wahana Efektif bagi Masyarakat untuk Berkomunikasi Secara Langsung dengan Gubernur

Bandar Lampung

Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir, Kadis Sosial Aswarodi Usulkan Korban Meninggal Dunia Dapat Santunan