Home / Bandar Lampung

Jumat, 27 September 2024 - 10:13 WIB

Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

Bandar Lampung, buanaangkasa.com

Sejumlah wartawan yang tergabung di beberapa organisasi berencana akan melakukan Aksi demo di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait dugaan pelarangan peliputan dan mengambil gambar proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung.

Menurut keterangan Pers Deni Andestia selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) jln Pulau Tegal No. 2 Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, kamis (26-09-2024), aksi demo yang di motori oleh FPII Lampung dan beberapa wartawan yang tergabung di beberapa organisasi PERS yang lain, aksi akan dilakukan di halaman Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat.

Alasan dilaksanakan aksi demo menurut Deni, berdasarkan permintaan sejumlah wartawan yang berupaya memantau dan meliput kegiatan pembangunan RKB SMPN 45 yanah diduga dihambat sejumlah petugas proyek.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lepas 42 ASN Purna Bakti, Kadis Perkebunan Intizam Capai Pangkat Tertinggi

“Iya kita akan melaksanakan aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sejumlah pekerja Media yang diduga dihambat dalam melaksanakan tugas liputan di SMPN 45 Bandar Lampung beberapa hari yang lalu” Terang Deni.

“Petugas Proyek, Rekanan dan Dinas Pendidikan sepertinya tidak memahami tugas dan fungsi wartawan. Pelarangan liputan ini jelas melanggar aturan dan ada konsekwensi pidananya sesuai Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999” Tambah Deni.

Terkait waktu dan hari kita laksanakan aksi demo, sedang kita konslidasikan dengan rekan-rekan organisasi Pers yang lain” Pungkas nya.

Diberitakan sehari sebelumnya Pelaksana pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 45 Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Bayu Brothers tersebut dinilai tidak mematuhi K3 dan mengabaikan keselamatan Pekerja.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat

Menurut awak media yang akan melakukan tugas kontrol sosial, mereka dihambat juga oleh pihak Pengawas Proyek sehingga dilarang memasuki wilayah pekerjaan untuk mengambil gambar.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Bayu Brothers tersebut dengan Nomor kontrak 03/Kontrak/Kons.01/III.01/2024 , tanggal Kontrak 5 Juli 2024 dengan Nilai Kontrak Rp. 10.995.900.000,- menurut informasi merupakan milik saudara Risman, tidak hanya terkesan melanggar K3 tetapi juga disinyalir besi yang digunakan untuk konstruksi gedung kurang memenuhi standar. (Rls)

Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj Gubernur Lampung Membuka Pameran Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional Dalam Rangka Hari Bakti PU Ke-79 Tahun 2024

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Bagikan Nasi Kotak dan Masker Gratis Kepada Warga Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Ketua PW IWO Lampung Mendukung dan Mengucapkan Selamat, Atas Terpilihnya M Tio Sebagai DKPP RI.

Bandar Lampung

Tingkatkan Kedisiplinan, Anggota Koramil 410-01/Panjang Lakukan Pembinaan Rutin Saka Wira Kartika

Bandar Lampung

Setwil dan Korwil FPII Lampung Serentak Berbagi Sembako

Bandar Lampung

Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Apresiasi Kolaborasi Amal, Ribuan Mushaf Al-Qur’an Disalurkan untuk Umat

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Musrenbang RKPD Kota Bandar Lampung