Home / Bandar Lampung

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:04 WIB

28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik

BANDARLAMPUNG, buanaangkasa.com —

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 28 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun lt.3, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (11/10/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 800.1.3.3/5138/VI.04/2204 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Mengawali sambutannya, Sekda Provinsi Lampung mengucapkan selamat kepada Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah dilantik, dan meminta untuk dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Biro Adpim Pemprov Lampung Bagikan Takjil Gratis dari Program Gerakan Siger dan Gerakan "Beli dan Bagi" yang Diinisiasi Ibu Riana Sari Arinal

“Saya minta kepada Saudara untuk dapat bekerja dengan semangat yang tinggi dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan di lingkungan perangkat daerah Saudara, berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayan yang berkualitas,” ucapnya.

Menurut Sekda, dalam pembinaan karir kepegawaian, mutasi vertikal maupun kesamping itu merupakan suatu kebutuhan, baik bagi pegawai yang bersangkutan maupun organisasi, sebagai proses pembelajaran.

“Anggaplah ini sebagai suatu kesempatan untuk belajar dengan ilmu yang baru, belajar dengan ketentuan-ketentuan, belajar tentang regulasi yang baru, dan juga belajar untuk membangun networking dengan lingkungan kerja yang baru,” ucapnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-03/TBU Pimpin Upacara di SD Negeri 3 Keteguhan

Sekda juga mengingatkan kembali bahwa setiap ASN terikat oleh aturan-aturan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Oleh karenanya, amanah yang sudah diterima harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tanamkan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, karena pekerjaan yang kita lakukan merupakan tanggung jawab untuk kemanfaaatan bagi rakyat,” tutup Sekda. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Menggelar Pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) bagi siswa-siswi SMK 2 Mei Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI Jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Dorong Keberlanjutan Pembangunan Kota Baru Sebagai Pusat Pertumbuhan Baru di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Tergabung Dalam Satuan Tugas Covid – 19, Anggota Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Penyekatan

Bandar Lampung

Wamendagri Bima Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung

Para Babinsa Ajak Warga Binaan Laksanakan Vaksinasi Covid 19 di Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Monitoring Kunjungan Mentri Sosial Di Bandar Lampung

Bandar Lampung

Perempuan Berdaya, Lampung Maju, Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis