Home / Bandar Lampung

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:21 WIB

Pj.Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL turut membantu pelaksanaan pengamanan ibadah natal di Gereja Kristen GKPA Kelurahan Kampung Baru

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga :  Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Dukung Pembangunan di Provinsi Lampung

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Melalui penetapan UMP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Rakerwil LASQI dan Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Lampung 2024 Resmi Dibuka

Bandar Lampung

Lampung Awali 2025 dengan Stabilitas, Inovasi, dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siapkan Strategi Tingkatkan Lulusan SMA ke Perguruan Tinggi

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Pimpin Apel Pemberangkatan Peserta Seleksi KOMCAD

Bandar Lampung

Babinsa Serda Edi Laksanakan Pengamanan Peribadahan di Gereja Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Bersama RSUDAM Perkuat Etika dan Disiplin Klinik untuk Pendidikan Tenaga Kesehatan yang Bermartabat

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Garjas Periodik dan UKP Periode 1 Oktober 2023

Bandar Lampung

Bedah RTLH, Kodim 0410/KBL Konsisten Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat