Home / Bandar Lampung

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:21 WIB

Pj.Gubernur Samsudin Resmi Tetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

Baca Juga :  Pj Gubernur Samsudin Hadiri Capacity Building – Workshop Pengisian Survei Indeks ETPD Semester I 2024

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/KDT Laksanakan Serbuan Vaksinasi di Wilayah Binaan

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Melalui penetapan UMP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pjs. Bupati/Walikota dan Ketua TP. PKK Kabupaten/Kota

Bandar Lampung

Sambangi Polres, Dandim 0410/KBL Beri Kejutan HUT Bhayangkara Ke-76

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Jadikan Perbedaan Untuk Menciptakan Kekuatan Besar Bagi NKRI

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Lokakarya Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Abdul Moeloek

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Bintara dan Tamtama

Bandar Lampung

Pastikan Tidak Ada Kendala, Dandim 0410/KBL Patroli Cek Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan

Bandar Lampung

Wujud Perhatian Pimpinan, Dandim 0410/KBL Bagi-bagi Jaket Kepada Prajurit dan PNS