Home / Bandar Lampung

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:20 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rakor Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (31/12/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.

Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.

“Saya meminta kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar segera membenahi dan merestrukturisasi kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Landfill yang ada di daerah masing-masing,” ucap Samsudin mengawali rapat.

Terkait dengan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi antara lain : Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.

Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0410/KBL Terjun Langsung dan Kemudikan Alat Berat Buka Lahan Tidur

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Samsudin memaparkan capaian kinerja pengelolaan sampah Provinsi Lampung tahun 2024 berdasarkan Data SIPSN yang diolah Timbulan Sampah Provinsi Lampung sebanyak 4.666,48 Ton/hari, sementara capaian pengelolaan sampah Provinsi Lampung Tahun 2023 mencapai 15,51% dengan 73,33% TPA di Provinsi Lampung adalah TPA Open Dumping.

Untuk itu, Pj. Gubernur menekankan kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk :

  1. Meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah di daerah.
  2. Melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah di daerah.
  3. Penyelesaian sampah di hulu (sumber timbulan sampah).
  4. Setiap TPA yang beroperasi dengan sistem Open Dumping harus dibenahi menjadi control landfill atau Sanitary landfill.
  5. Kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah.
  6. Road map Rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah masing-masing, 6 bulan sejak rencana aksi nasional disepakati.
  7. Mengkolaborasikan organisasi pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, LSM, produsen/pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, pemerhati lingkungan, masyarakat dan pihak lain yang berkompeten dalam pengelolaan sampah.

Di akhir, Pj. Gubernur juga menyampaikan upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung sekaligus upaya yang harus dilakukan oleh Kabupaten/Kota dalam penanganan sampah.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Biro Adpim Pemprov Lampung Bagikan Takjil Gratis dari Program Gerakan Siger dan Gerakan "Beli dan Bagi" yang Diinisiasi Ibu Riana Sari Arinal

“Saya instruksikan pada tahun 2025 untuk dianggarkan pengelolan sampah di 15 Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah timbulan sampah masing-masing, mulai sekarang harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk memilah jenis sampah organik atau anorganik untuk memudahkan dalam pengelolaan pembuangan sampah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerangkan perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.

Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah Tempat Pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khussunya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas 7 hari, sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat 3 hari.

“Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi,” ungkap Emilia.

Rapat dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Perwakilan Dinas terkait baik secara daring maupun luring.

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Panen Jagung Di Lahan Demplot, Danramil : Program Ini Untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

Bandar Lampung

Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Pelaksanaan Karya Bhakti di Pinang Jaya

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pj. Gubernur Samsudin Instruksikan Jaga Stabilitas Ekonomi

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Tarmidi Hadiri Kegiatan Musrenbang di Tingkat Kelurahan Tanjung Raya

Bandar Lampung

Terkait Dumas “Caffe Ceker” Polda Lampung Akan Memanggil Saksi Ahli dan Lakukan Gelar Perkara

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Serahkan Hewan Ternak Pada Program Desa Baznas di Kabupaten Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Bendera, Babinsa : Stop Aksi Bullying Dilingkungan Sekolah

Bandar Lampung

Apresiasi Kinerja BPKAD, Pj. Gubernur Lampung Dorong Inovasi dan Peningkatan SDM