Home / Bandar Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 22:02 WIB

Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani Dan Keberlanjutan Industri Ubi Kayu Lampung

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi damai di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (13/1/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan tapioka terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.

SKB tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pada 23 Desember 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Namun, para petani mengeluhkan bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari kesepakatan. Perusahaan tapioka disebut masih menetapkan harga di bawah Rp. 1.400/kg dan memberlakukan refaksi hingga 35 persen.

Baca Juga :  Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pengamanan Peringatan Hari Buruh Tahun 2022

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mengundang perwakilan petani untuk berdialog di ruang rapat Komisi DPRD. Dalam pertemuan itu, para petani yang didampingi oleh tim advokat Eni Sriwahyuni, menyampaikan tuntutan agar SKB direvisi dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.

Sebagai langkah cepat, Pj. Gubernur Lampung Samsudin langsung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis, yaitu :

  1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
  2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
  3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.
  4. Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.
Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Menggelar Lampung Half Marathon

Pj. Gubernur juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp. 1.400/kg di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung, guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Samsudin Buka Orientasi PPPK Angkatan V dan VI Tahun 2024, Upaya Tingkatkan Dedikasi dan Profesionalisme ASN

Bandar Lampung

Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Menjadi Pembina Upacara

Bandar Lampung

Persami Saka Wira Kartika Tahun 2024, Hijaukan Bumi Ruwa Jurai

Bandar Lampung

Peltu Adi Purnomo Ikuti Lokakarya Mini Lintas Sektor Kecamatan Kedamaian

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Kunker ke Lampung Timur

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Ajak Millenial Untuk Membumikan Pancasila

Bandar Lampung

Diduga Maling Kotak Amal, Babinsa Bersama Kepolisian dan Warga Amankan Pelaku dari Amuk Massa

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara dan Tabur Bunga, Peringati Hari Pahlawan 2024