Home / Bandar Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 22:02 WIB

Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani Dan Keberlanjutan Industri Ubi Kayu Lampung

Bandar Lampung, buanaangkasa.com —

Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi damai di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (13/1/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan tapioka terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.

SKB tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pada 23 Desember 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

Namun, para petani mengeluhkan bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari kesepakatan. Perusahaan tapioka disebut masih menetapkan harga di bawah Rp. 1.400/kg dan memberlakukan refaksi hingga 35 persen.

Baca Juga :  Cegah Penyalah Gunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja, Danramil 410-01/Panjang Bina Fisik Remaja di Kecamatan Panjang

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mengundang perwakilan petani untuk berdialog di ruang rapat Komisi DPRD. Dalam pertemuan itu, para petani yang didampingi oleh tim advokat Eni Sriwahyuni, menyampaikan tuntutan agar SKB direvisi dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.

Sebagai langkah cepat, Pj. Gubernur Lampung Samsudin langsung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis, yaitu :

  1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
  2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
  3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.
  4. Penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.
Baca Juga :  Menolak Dialog dengan Gubernur, Pendemo Lakukan Kericuhan

Pj. Gubernur juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp. 1.400/kg di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung, guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kowad, PNS dan Ibu Persit Lakukan Panen Sayuran Hidroponik di Makodim 0410/KBL

Bandar Lampung

Babinsa Serda Harun Bersama Komponen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sampah di Aliran Sungai Way Limus

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Usia 6 Sampai 11 Tahun

Bandar Lampung

Ramadan Penuh Kepedulian, TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Kembali Bagikan Takjil di Depan Mahan Agung

Bandar Lampung

FPII Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023, Aminudin, S.P : Kedepankan KEJ dalam Bertugas

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Lampung Tanam Mangrove Bersama Brigif 4 Marinir dan Mitra dalam Peringatan HUT ke-79 Korps Marinir

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Lampung Buka Apel Besar dan Workshop Hari Antikorupsi Sedunia

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS Khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung