Home / Lamsel

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:02 WIB

LSM PRL Minta APH Menyeret MH yang Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Lampung, buanaangkasa.com

Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) melalui ketua tim bidang Investigasi PRL, Deni Andestia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan kasus yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih yang diduga menggunakan ijasah palsu dalam pencalonannya.

Deni mengatakan dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggung jawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas. Pasalnya kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21.

Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin, Dr. Jainuri SPd, SH, MH, dilansir dari sumber media, dalam siaran persnya Jainuri mengatakan Pada kasus ini, ijazah Paket C yang dimiliki tersangka dikeluarkan tahun 2021.

“Tersangka Supriyatin mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM itu dilakukan pada umumnya. Tapi, hanya menjalankan pesanan,” kata Ketua BLH Al Bantani saat jumpa pers Rabu 30 April 2025 lalu.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jainuri menjelaskan kasus bermula kliennya Sahrudin, dihubungi rekannya bernama MH. “MH ini meminta dibuatkan ijazah paket C, untuk digunakan pencalonan anggota dewan. Saat itu, klien kami Pak Sahrudin, sempat mengingatkan MH, apakah tidak bahaya gunakan ijazah tampa melalui proses yang benar untuk nyalon dewan, tanya klien kita ke MH,” ujar Jainuri.

Namun, peringatan kliennya langsung dijawab dengan mengatakan tersangka Supriyati merupakan sahabat ‘bunda’ dan ‘suaminya’ kan Ketua DPC. “Karena alasan itulah, terjadilah “kesepakatan”. Padahal, klien kita Pak Sahrudin dengan tersangka, tidak saling kenal. Dimana, Pak Sahrudin tinggal di Kalianda dan tersangka Supriyati tinggal di Tanjungsari,” ujarnya.

“Pertemuan klien kita dengan tersangka, tentunya dibawa oleh MH dan sesuai “kesepakatan” maka, klien kita dikasih MH duit Rp1,5 juta dan MH serahkan persyaratan pembuatan ijazah, seperti KTP, Foto, KK, dll,” terang Jainuri.

Karena itu, Tim LBH Al-Bantani ini meminta aparat penegak hukum profesional dengan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat. “Jangan ada tebang pilih, dengan ada yang dikorbankan dan ada yang dibiarkan. Padahal, jelas jelas terlibat,” ujar Jainuri.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Dampingi Presiden Joko Widodo, Resmikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Dari hasil keterangan tersebut, Deni meminta kepada Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Lampung untuk mengusut dan mengungkap permasalahan ini hingga tuntas.

“Dari Kronologis yang disampikan oleh pengacara Sahrudin, sudah jelas ada keterlibatan MH, MH pun disini diduga sebagai Sutradara proses ijazah palsu Supriyati. Tentunya menjadi pertanyaan masyarakat luas apabila MH tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kami dalam hal Ini, LSM PRL dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada Kapolda Lampung untuk mempertanyakan kejanggalan tidak ditetapkannya MH sebagai tersangka” Jelas Deni Andestia Minggu, 11 Mei 2025.

Diketahui bahwa MH saat ini menduduki posisi sebagai wakil ketua DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029.

Sumber realisme: Media Center LSM PRL

Share :

Baca Juga

Lamsel

Nanang Ermanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

Daerah

Wakapolda Lampung Cek Kesiapan Pos Yan JTTS KM 20 dan Pelabuhan Bakauheni

Lamsel

Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Lamsel

Panwaslu Tanjung Bintang Amankan BB Money Politik Caleg Ali Sopyan dan Patimura

Lamsel

Kabupaten Lampung Selatan Kirim 56 Kafilah Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Lampung ke – 50

Lamsel

Pj. Gubernur Lampung Saksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di RSUD Bandar Negara Husada, Kota Baru, Lampung Selatan

Lamsel

Bupati Nanang Ermanto Hadiri Sosialisasi Kebijakan Larangan Penggunaan Api Terlarang

Lamsel

Peringatan HUT LSM GMBI ke-21 di Lampung Berjalan Sukses