Home / Pesibar

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:09 WIB

Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pemkab Pesibar dengan Kejaksaan Negeri  Lampung Barat

Pesibar, buanaangkasa.com

Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pesibar dengan Kejaksaan Negeri  Lampung Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Wilayah Hukum Pesibar(pesisir barat), di Aula Kejari Lambar, Rabu (24/06/2025).

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dihadiri langsung Kajari Lambar, M. Zainur Rochman, S.H., M.H.

Tampak ikut hadir juga Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Plt. Inspektur, Henri Dunan, S.E., S.H., M.H., CGCAE., Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Unzir, S.P., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P., dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan , Septono, S.KM., M.M., serta jajaran Kejari Lambar.

Kajari, Zainur Rochman mengungkapkan apresiasinya atas sinergi dan kerjasama antara Pemkab Pesibar dengan Kejari Lambar. Dimana kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kolaborasi antar lembaga dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurut Kajari, Zainur Rochman, kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, namun juga memiliki tugas penting dibidang Datun, diantaranya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah, tak terkecuali pemerintah daerah dalam rangka mencegah potensi terjadinya penyimpangan dan memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tinjau Pelatihan Vokasi GERCEP di Desa Marang, Pesisir Barat

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. MoU ini juga menjadi dasar kerjasama dibidang Datun, dimana pihak Kejari melalui Bidang Datun dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah guna memitigasi potensi sengketa maupun permasalahan hukum yang mungkin timbul dikemudikan hari,” ungkap Kajari, Zainur Rochman.

Kajari, Zainur Rochman menjelaskan, dasar hukum kerjasama tersebut secara eksplisit diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penanganan perkara datun. “Dimana dalam peraturan tersebut pihak kejaksaan diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan hukum dalam bidang datun sebagai bentuk kontribusi kejaksaan dalam menjaga kepentingan negara dan pemerintahan,” lanjut Kajari, Zainur Rochman.

Karenanya Kajari, Zainur Rochman menegaskan bahwa kejaksaan hadir bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi justru menjadi mitra strategis pemkab dalam mengawal pembangunan dan memastikan setiap langkah kebijakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Kami juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dalam rangka pelaksanaan program-program strategis. Karena keberhasilan pembangunan daerah menjadi tanggungjawab bersama,” tandas Kajari, Zainur Rochman.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tinjau Pasar Way Batu dan RSUD KH. M. Thohir di Pesisir Barat

“Tentu melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tukas Kajari, Zainur Rochman.

Sementara Bupati, Dedi Irawan.,”Mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan momen penting dan bersejarah bagi Pemkab Pesibar yang tidak hanya sebatas formalitas administratif, namun merupakan wujud nyata komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang datun, guna memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat Pesibar. Saya percaya bahwa pendampingan dan peran serta kejaksaan sebagai pengacara negara akan memberikan manfaat besar dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga aset-aset negara dari potensi sengketa dan kerugian,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.

Meski demikian, Bupati, Dedi Irawan menyadari bahwa, dalam menjalankan roda pemerintahan, tentu ada tantangan dan keterbatasan. Melalui kerja sama tersebut pihaknya berkeyakinan Pemkab Pesibar akan lebih kuat menghadapi berbagai persoalan hukum dan dapat menyelesaikannya secara tepat, cepat, dan bijaksana.

“Pemkab Pesibar berterima kasih dan mengapresiasi Kejari Lambar atas komitmen dan sinerginya. Semoga kerja sama ini dapat membawa kebaikan, manfaat, dan keberkahan bagi masyarakat Pesibar,” pungkas Bupati, Dedi Irawan.

(Try)

Share :

Baca Juga

Pesibar

SINERGI PENGUATAN REGULASI DAN KOLABORASI PERLINDUNGAN ANAK

Pesibar

Aliyudiem Anggota DPRD Pesisir Barat Bersama Bupati Dedi Irawan menghadiri Ngejalang Balak di Pekon Penengahan

Pesibar

Terdapat 20 Rekomendasi DPRD yang disampaikan Anggota Badan Anggaran Dalam Rapat Paripurna LKPJ

Pesibar

Bupati Pesisir Barat Menyampaikan LKPJ Tahun 2024, Di Depan 25 Anggota Dewan

Pesibar

Pemkab Pesisir Barat Hibahkan Tanah dan Gedung Samsat Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pesibar

BUPATI DEDI IRAWAN HADIRI SILATURAHMI DAN SAFARI RAMADHAN BERSAMA KODIM 0422/LAMBAR DI LINTIK

Pesibar

Anggota DPRD Pesisir Barat Aliyudiem Bersama Bupati Dedi Irawan menghadiri kegiatan tradisi Ngawol Mincak

Pesibar

Penyerahan Berita acara Hasil Pilkada Ke DPRD Kabupaten Pesisir Barat