Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:42 WIB

Pengedar Narkoba jenis Extacy Ditangkap di Acara Organ Tunggal

Tulang Bawang Barat,Buanaangkasa.com

CA Als Iyes (27), warga Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung , ketika sedang bertransaksi narkoba di acara orgen tunggal (OT) di tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Jum’at (5/5/2023) sekitar pukul 00.30.

Dari hasl penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kerambit dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme 5 Pro warna biru kehijauan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menjelaskan membenarkan bahwa Sat Resnakoba Polres Tulang Bawang Barat telah melakukan Penangakap Pengedar Narkoba Jenis Extacy , tertangkapnya CA als Iyes berawal petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi Orgen tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada sesorang yang menjual narkoba.

Baca Juga :  Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut.

Setelah melihat barang bukti sudah di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

Baca Juga :  Puan Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin

Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) butir Narkotika diduga jenis extacy warna hijau

Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun ia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaanya.

Ia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka.” Ujar Kasat Narkoba.

“Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Curi TBS Sawit Milik Perusahaan Dengan Mobil Pick Up, Oknum Buruh Ditangkap Polsek Penawartama

Daerah

Bupati Tulang Bawang Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Daerah

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Hari Libur, Samapta Polsek Gunung Agung Gelar Patroli

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022

Daerah

Berantas Penyakit Masyarakat ,Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Lat Pra Ops Cempaka Krakatau-2022

Daerah

Monitoring, Dinas Kesbangpol Untuk Pilkati Serentak DiKabupaten Tulang Bawang Barat

Daerah

Sudutkan Kerja Jurnalis Saat Jadi Pemateri Bersama Kominfo dan Para Peratin, Ketua FPII Lambar Menilai Dr Fatul Mu’in Tak Paham Aturan

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba